Menu

Mode Gelap

News · 3 Okt 2025 22:10 WITA

12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan Kasus Chromebook


 12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan Kasus Chromebook Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Sebanyak 12 tokoh pegiat antikorupsi dan hukum mengajukan amicus curiae atau pendapat hukum sebagai sahabat peradilan dalam sidang praperadilan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Amicus curiae tersebut disampaikan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Mereka berharap masukan tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menilai sah tidaknya penetapan tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Bukan untuk Membela, Tapi Menjaga Prinsip Fair Trial

Dua tokoh yang mewakili pembacaan pendapat hukum di persidangan adalah Arsil, peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), dan Natalia Soebagjo, anggota International Council of Transparency International.

“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada Yang Mulia Hakim Ketua, perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil di ruang sidang.

READ  APRA 2025: KPI Dorong Siaran Ramah Anak di Tengah Tantangan Era Digital

Arsil menegaskan, pendapat hukum ini tidak secara eksklusif membela Nadiem, tetapi disusun untuk menyoroti prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum yang adil (fair trial).

“Kami tidak bermaksud meminta Yang Mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan ini. Itu bukan kompetensi kami,” ujarnya.

Kritik Terhadap Proses Praperadilan Selama Ini

Dalam pemaparannya, Arsil juga menyoroti bagaimana proses praperadilan di Indonesia masih menyisakan persoalan struktural.

“Selama ini, proses praperadilan belum benar-benar mencapai tujuannya, yakni menguji apakah tindakan penyidik telah dilakukan secara objektif atau tidak,” ucapnya.

Ia menilai, pemohon praperadilan kerap kali harus membuktikan bahwa mereka tidak layak ditetapkan sebagai tersangka—suatu beban yang seharusnya ditanggung penyidik.

READ  Menag dan Ketua Bawaslu Sepakat Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu, Fokus Pendidikan Politik dan Pelibatan Perempuan

“Ini membuat proses pemeriksaan menjadi panjang, melelahkan, dan tidak sesuai dengan semangat konstitusional perlindungan hak asasi,” tambah Arsil.

Orang Tua Nadiem Hadiri Sidang

Sidang praperadilan ini juga dihadiri oleh ayah dan ibu Nadiem Makarim, yakni Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri. Keduanya tampak hadir di ruang sidang untuk memberikan dukungan moral kepada putranya yang sedang menghadapi gugatan hukum.

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan pendidikan yang menurut Kejaksaan Agung telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,9 triliun.

Daftar Lengkap 12 Tokoh Pengaju Amicus Curiae

Berikut adalah daftar nama 12 tokoh nasional yang mengajukan amicus curiae dalam kasus ini:

1. Amien Sunaryadi – Pimpinan KPK periode 2003–2007

2. Arief T. Surowidjojo – Pegiat antikorupsi, Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)

READ  Baleg DPR Soroti RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026

3. Arsil – Peneliti senior LeIP

4. Betti Alisjahbana – Pegiat antikorupsi, juri Bung Hatta Anti Corruption Award

5. Erry Riyana Hardjapamekas – Pimpinan KPK periode 2003–2007

6. Goenawan Mohamad – Penulis, pendiri majalah Tempo

7. Hilmar Farid – Aktivis dan akademisi

8. Marzuki Darusman – Jaksa Agung RI periode 1999–2001

9. Nur Pamudji – Direktur Utama PLN periode 2011–2014

10. Natalia Soebagjo – Anggota International Council of Transparency International

11. Rahayu Ningsih Hoed – Advokat

12. Todung Mulya Lubis – Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)

Sidang Lanjutan

Sidang praperadilan ini diperkirakan akan berlangsung selama satu pekan ke depan dengan agenda pokok memeriksa legalitas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Nadiem Makarim.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News