SOALINDONESIA–JAKARTA Sebanyak 12 tokoh pegiat antikorupsi dan hukum mengajukan amicus curiae atau pendapat hukum sebagai sahabat peradilan dalam sidang praperadilan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Amicus curiae tersebut disampaikan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Mereka berharap masukan tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menilai sah tidaknya penetapan tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Bukan untuk Membela, Tapi Menjaga Prinsip Fair Trial
Dua tokoh yang mewakili pembacaan pendapat hukum di persidangan adalah Arsil, peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), dan Natalia Soebagjo, anggota International Council of Transparency International.
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada Yang Mulia Hakim Ketua, perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil di ruang sidang.
Arsil menegaskan, pendapat hukum ini tidak secara eksklusif membela Nadiem, tetapi disusun untuk menyoroti prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum yang adil (fair trial).
“Kami tidak bermaksud meminta Yang Mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan ini. Itu bukan kompetensi kami,” ujarnya.
Kritik Terhadap Proses Praperadilan Selama Ini
Dalam pemaparannya, Arsil juga menyoroti bagaimana proses praperadilan di Indonesia masih menyisakan persoalan struktural.
“Selama ini, proses praperadilan belum benar-benar mencapai tujuannya, yakni menguji apakah tindakan penyidik telah dilakukan secara objektif atau tidak,” ucapnya.
Ia menilai, pemohon praperadilan kerap kali harus membuktikan bahwa mereka tidak layak ditetapkan sebagai tersangka—suatu beban yang seharusnya ditanggung penyidik.
“Ini membuat proses pemeriksaan menjadi panjang, melelahkan, dan tidak sesuai dengan semangat konstitusional perlindungan hak asasi,” tambah Arsil.
Orang Tua Nadiem Hadiri Sidang
Sidang praperadilan ini juga dihadiri oleh ayah dan ibu Nadiem Makarim, yakni Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri. Keduanya tampak hadir di ruang sidang untuk memberikan dukungan moral kepada putranya yang sedang menghadapi gugatan hukum.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan pendidikan yang menurut Kejaksaan Agung telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,9 triliun.
Daftar Lengkap 12 Tokoh Pengaju Amicus Curiae
Berikut adalah daftar nama 12 tokoh nasional yang mengajukan amicus curiae dalam kasus ini:
1. Amien Sunaryadi – Pimpinan KPK periode 2003–2007
2. Arief T. Surowidjojo – Pegiat antikorupsi, Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
3. Arsil – Peneliti senior LeIP
4. Betti Alisjahbana – Pegiat antikorupsi, juri Bung Hatta Anti Corruption Award
5. Erry Riyana Hardjapamekas – Pimpinan KPK periode 2003–2007
6. Goenawan Mohamad – Penulis, pendiri majalah Tempo
7. Hilmar Farid – Aktivis dan akademisi
8. Marzuki Darusman – Jaksa Agung RI periode 1999–2001
9. Nur Pamudji – Direktur Utama PLN periode 2011–2014
10. Natalia Soebagjo – Anggota International Council of Transparency International
11. Rahayu Ningsih Hoed – Advokat
12. Todung Mulya Lubis – Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)
Sidang Lanjutan
Sidang praperadilan ini diperkirakan akan berlangsung selama satu pekan ke depan dengan agenda pokok memeriksa legalitas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Nadiem Makarim.