Menu

Mode Gelap

News · 23 Okt 2025 02:34 WITA

Tiga Terdakwa Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Korupsi Besar: Advokat, Direktur TV, dan Buzzer Disebut Bentuk Opini Negatif Publik


 Tiga Terdakwa Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Korupsi Besar: Advokat, Direktur TV, dan Buzzer Disebut Bentuk Opini Negatif Publik Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Tiga orang didakwa merintangi penyidikan dalam sejumlah perkara besar yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung. Mereka adalah advokat Junaedi Saibih, Direktur TV swasta Tian Bahtiar, dan pendengung (buzzer) M. Adhiya Muzzaki.

Ketiganya dinilai membuat dan menyebarkan program serta konten yang membentuk opini negatif di publik, dengan tujuan mendiskreditkan penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung.

 

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki, sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10) malam.

Konten TV dan Media Sosial untuk Bentuk Opini Negatif

READ  Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Tekankan Integritas dan Pemberantasan Korupsi

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa menjalankan skema non-yuridis di luar jalur hukum untuk memengaruhi opini masyarakat. Mereka memproduksi program televisi dan konten digital yang menggiring persepsi publik bahwa penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan adalah bentuk kriminalisasi terhadap pelaku usaha.

“Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso, dan Tian Bahtiar membuat program acara TV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap korporasi minyak goreng,” ujar jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyebut para terdakwa menyusun narasi pembelaan dan menggunakan jaringan buzzer di media sosial untuk memengaruhi persepsi publik terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

“Marcella Santoso dan M. Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di media sosial tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,” ungkap jaksa.

READ  Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza, Didakwa Korupsi Rp 285 Triliun dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Terkait Tiga Kasus Korupsi Besar

Jaksa menyebut, aksi perintangan penyidikan yang dilakukan para terdakwa berdampak terhadap tiga perkara besar yang tengah ditangani JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, yakni:

1. Kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022.

2. Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

3. Kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023.

Upaya Hilangkan Barang Bukti

Jaksa juga mengungkapkan bahwa para terdakwa berusaha menghilangkan barang bukti dengan menghapus percakapan digital dan membuang ponsel yang berisi komunikasi terkait kasus-kasus tersebut.

READ  Realisasi Anggaran BPOM Tembus Rp 1,22 Triliun per Agustus 2025, Serapan Capai 69,87%

“Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki menghapus chat WhatsApp dan membuang handphone yang isinya terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO serta perkara lainnya,” kata jaksa.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menutupi jejak komunikasi dan mempersulit proses pembuktian.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang perbuatan bersama-sama menghalangi proses hukum.

Pasal tersebut mengancam pidana penjara hingga 12 tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja merintangi penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi.

Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti elektronik yang disita penyidik Kejaksaan Agung.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News