Menu

Mode Gelap

Nasional · 3 Mei 2026 01:22 WITA

42 Calon Jemaah Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat, Pemerintah Perketat Pengawasan


 42 Calon Jemaah Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat, Pemerintah Perketat Pengawasan Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mencatat sebanyak 42 calon jemaah haji nonprosedural telah dicegah keberangkatannya oleh petugas imigrasi dalam periode 18 April hingga 1 Mei 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menindak praktik penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan untuk ibadah haji.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mendukung kampanye Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji sesuai aturan resmi.

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujarnya di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

READ  Komisi VIII DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Menteri Haji, Bahas Persiapan Ibadah Haji 2026

Ia menjelaskan, penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Satgas ini bertugas melakukan pencegahan sejak dini, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, hingga menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal.

Hasan juga mengingatkan bahwa sanksi bagi jemaah yang menggunakan visa tidak sesuai peruntukan tergolong berat. Di antaranya penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

READ  Biaya Haji 2026 Akan Diumumkan Paling Cepat 29 Oktober, Komisi VIII DPR Targetkan Turun Rp2 Juta per Jemaah

Selain itu, penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisir atau memfasilitasi keberangkatan haji ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Pengamat Nilai Pengangkatan Anak Menteri Haji Sarat Etika

9 Juni 2026 - 10:11 WITA

Dr. Bunyamin Yapid Kunjungi Studio Dakwah Mesir, Bawa Inspirasi Penguatan Edukasi Keagamaan di Indonesia

7 Juni 2026 - 20:20 WITA

Dua Anak Menteri Haji dan Umrah Jadi TA, Dapat Fasilitas Istimewa Hingga Haji Non Antrian

7 Juni 2026 - 15:00 WITA

Anak Menteri Haji Jadi Tenaga Ahli, Transparansi Kementrian haji Dipertanyakan

6 Juni 2026 - 22:55 WITA

Tiga Peserta Audisi DA8 Asal Sidrap Lolos ke Jakarta, Bupati Beri Restu dan Dukungan Penuh

5 Juni 2026 - 14:40 WITA

PT Annur Maarif Raih Predikat Hijau (Excellent) dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Musim Umrah 1447 H

3 Juni 2026 - 13:32 WITA

Trending di Nasional