Menu

Mode Gelap

News · 7 Agu 2025 03:33 WITA

Gus Yaqut Tiba di KPK Tanpa Pengacara Terkait Kasus Kuota Haji 2024


 Gus Yaqut Tiba di KPK Tanpa Pengacara Terkait Kasus Kuota Haji 2024 Perbesar

JAKARTA – SOALINDONESIA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7 Agustus 2025). Ia datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji pada tahun 2024.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.30 WIB mengenakan kemeja cokelat lengan pendek dan peci hitam. Ia hanya membawa Surat Keterangan yang dikeluarkan saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agama. Sebelum memasuki gedung, Yaqut menyatakan bahwa ia diminta untuk memberikan keterangan mengenai pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai prosedur.

READ  Hindari Macet, Pengusaha di Jakarta Sewa Helikopter Rp 30 Juta per Jam

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 2024

KPK mendalami keterangannya terkait penyelewengan kuota haji selama periode 2020-2024, yang melibatkan laporan dari lima kelompok masyarakat serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat). Laporan ini menyebutkan adanya dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pembagian kuota haji 2024.

Salah satu temuan berasal dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji yang dibentuk oleh DPR setelah adanya keluhan mengenai distribusi kuota. Pansus menyebutkan bahwa Kementerian Agama menetapkan kuota haji 2024 sebanyak 221 ribu untuk haji reguler dan menambahkan 20 ribu kuota tambahan. Namun, menurut pansus, pembagian tersebut melanggar keputusan Presiden yang telah disepakati dengan DPR.

READ  Sitting Through a Movie in Comfort

Pelanggaran Regulasi dan Dugaan Manipulasi

Pansus Angket Haji menilai bahwa pembagian tambahan kuota yang dilakukan Kementerian Agama ke dalam dua kategori (reguler dan khusus) bisa melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya mengenai batas kuota yang diatur. Selain itu, mereka juga menemukan adanya 3.500 kuota haji yang diberikan tanpa mengikuti prosedur antrean, serta dugaan manipulasi data dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Temuan lainnya adalah beberapa jadwal keberangkatan anggota jemaah yang dimanipulasi, baik dipercepat maupun ditunda, yang menimbulkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi.

READ  KPK Dalami Motif Dana CSR Bank Indonesia Mengalir ke Anggota Komisi XI DPR
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Gempa M1,8 Guncang Pasirlangu dan Jambudipa, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Lembang

14 Agustus 2025 - 23:33 WITA

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Cak Imin: Saya Enggak Ikut-Ikutan

14 Agustus 2025 - 23:14 WITA

KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

14 Agustus 2025 - 23:07 WITA

Hotel di Mataram Dapat Tagihan Royalti Musik dari LMKN, Nilainya Capai Rp16 Juta

14 Agustus 2025 - 16:18 WITA

Kapolri Minta Kericuhan Demo di Pati Diusut Tuntas, Sesalkan Pembakaran Ban dan Lempar Batu ke Polisi

14 Agustus 2025 - 16:07 WITA

KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Terkait Inhutani V, Diduga Suap Pengurusan Izin Kawasan Hutan

14 Agustus 2025 - 16:00 WITA

Trending di News