Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Agu 2025 01:36 WITA

Resmi: Senin, 18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama Nasional Usai HUT ke-80 RI


 Resmi: Senin, 18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama Nasional Usai HUT ke-80 RI Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan semarak dan penuh kebanggaan nasional.

Penetapan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

SKB ini merupakan perubahan dari SKB sebelumnya, yakni:

READ  Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji ke KPK

Nomor 1017 Tahun 2024

Nomor 2 Tahun 2024 (Kemnaker)

Nomor 2 Tahun 2024 (KemenPANRB)

yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Rapat Penetapan Dilakukan di Kemenko PMK

Penetapan perubahan ini dilakukan melalui rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Kamis, 7 Agustus 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, bersama Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.

Turut hadir dalam rapat tersebut:

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama

Perwakilan dari Kementerian PANRB, Kemnaker, Kemenag, dan Kemendikdasmen

READ  Pemerintah Luncurkan Program Magang Bergaji untuk Fresh Graduate, Kuota Awal 20 Ribu Peserta

Melalui Menko PMK Pratikno, hasil rapat kemudian dituangkan dalam SKB yang ditandatangani oleh ketiga menteri terkait.

Pemerintah Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat

“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam Machdi, Sekretaris Kemenko PMK.

Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan positif selama libur panjang ini, seperti:

Upacara bendera

Perlombaan tradisional

Pesta rakyat

Kegiatan kebudayaan dan edukatif

“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” kata Deputi Warsito.

READ  Prabowo Ubah RKP 2025, Bentuk Badan Penerimaan Negara dan Revisi Target Ekonomi

Dengan penambahan cuti bersama ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati libur panjang dari Sabtu, 16 Agustus hingga Senin, 18 Agustus 2025.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional