Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Agu 2025 01:36 WITA

Resmi: Senin, 18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama Nasional Usai HUT ke-80 RI


 Resmi: Senin, 18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama Nasional Usai HUT ke-80 RI Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan semarak dan penuh kebanggaan nasional.

Penetapan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

SKB ini merupakan perubahan dari SKB sebelumnya, yakni:

READ  Prabowo Panggil Pejabat Tinggi ke Istana, Bahas Keamanan dan Ketahanan Pangan

Nomor 1017 Tahun 2024

Nomor 2 Tahun 2024 (Kemnaker)

Nomor 2 Tahun 2024 (KemenPANRB)

yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Rapat Penetapan Dilakukan di Kemenko PMK

Penetapan perubahan ini dilakukan melalui rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Kamis, 7 Agustus 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, bersama Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.

Turut hadir dalam rapat tersebut:

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama

Perwakilan dari Kementerian PANRB, Kemnaker, Kemenag, dan Kemendikdasmen

READ  Mutasi Besar di Tubuh Polri Agustus 2025, 61 Perwira Dimutasi Termasuk Wakapolri dan Sejumlah Kapolda

Melalui Menko PMK Pratikno, hasil rapat kemudian dituangkan dalam SKB yang ditandatangani oleh ketiga menteri terkait.

Pemerintah Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat

“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam Machdi, Sekretaris Kemenko PMK.

Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan positif selama libur panjang ini, seperti:

Upacara bendera

Perlombaan tradisional

Pesta rakyat

Kegiatan kebudayaan dan edukatif

“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” kata Deputi Warsito.

READ  Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan, Agenda Hari Ini Masih Dengar Keterangan Saksi

Dengan penambahan cuti bersama ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati libur panjang dari Sabtu, 16 Agustus hingga Senin, 18 Agustus 2025.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Ketua MPR Soroti Nasionalisme, Program Strategis Pemerintah, dan Dukungan untuk Palestina

15 Agustus 2025 - 11:30 WITA

Presiden Prabowo Bakal Sampaikan Dua Pidato Kenegaraan Perdana Jelang HUT ke-80 RI

15 Agustus 2025 - 11:00 WITA

Megawati Kembali Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP 2025–2030

14 Agustus 2025 - 23:25 WITA

Menag: Cegah Intoleransi Butuh Lebih dari Sekadar Undang-Undang

14 Agustus 2025 - 22:49 WITA

Presiden Prabowo Akan Anugerahkan Tanda Kehormatan Usai HUT ke-80 RI, Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas Saat Pengibaran Bendera

14 Agustus 2025 - 15:45 WITA

Pesan Dua Paskibraka Asal Papua untuk Prabowo: Kami Siap Membanggakan Negara

14 Agustus 2025 - 15:43 WITA

Trending di Nasional