SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan semarak dan penuh kebanggaan nasional.
Penetapan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
SKB ini merupakan perubahan dari SKB sebelumnya, yakni:
Nomor 1017 Tahun 2024
Nomor 2 Tahun 2024 (Kemnaker)
Nomor 2 Tahun 2024 (KemenPANRB)
yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Rapat Penetapan Dilakukan di Kemenko PMK
Penetapan perubahan ini dilakukan melalui rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Kamis, 7 Agustus 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, bersama Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.
Turut hadir dalam rapat tersebut:
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama
Perwakilan dari Kementerian PANRB, Kemnaker, Kemenag, dan Kemendikdasmen
Melalui Menko PMK Pratikno, hasil rapat kemudian dituangkan dalam SKB yang ditandatangani oleh ketiga menteri terkait.
Pemerintah Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam Machdi, Sekretaris Kemenko PMK.
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan positif selama libur panjang ini, seperti:
Upacara bendera
Perlombaan tradisional
Pesta rakyat
Kegiatan kebudayaan dan edukatif
“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” kata Deputi Warsito.
Dengan penambahan cuti bersama ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati libur panjang dari Sabtu, 16 Agustus hingga Senin, 18 Agustus 2025.