Menu

Mode Gelap

News · 11 Agu 2025 17:40 WITA

Kuasa Hukum Roy Suryo Desak Eksekusi Terpidana Kasus Fitnah JK, Sindir Silfester Matutina untuk Hormati Hukum


 Kuasa Hukum Roy Suryo Desak Eksekusi Terpidana Kasus Fitnah JK, Sindir Silfester Matutina untuk Hormati Hukum Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin, menyoroti belum dieksekusinya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Ahmad meminta Silfester menghormati konstitusi dan menyerahkan diri untuk menjalani hukuman.

“Silfester, kamu jangan gede badan saja, hormati konstitusi. Kau katakan kepada saya dalam sebuah diskusi TV, kau akan kesatria, kau akan taat hukum,” kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).

Ia mendesak Silfester segera datang ke Kejari Jaksel dan siap diborgol demi menegakkan wibawa hukum. “Datang ke Kejari Jakarta Selatan, serahkan tangan kau, atau setidaknya minta Fitra Romadhoni untuk meminjam borgolnya, kau borgol tangan kau. Serahkan diri kepada Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.

READ  Wapres Gibran Meriahkan Perayaan HUT ke-80 RI Bersama Warga Cipinang Melayu

Ahmad menilai, jika eksekusi tak kunjung dilakukan, hal itu akan merusak wibawa kejaksaan dan negara hukum, serta menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Menurutnya, vonis Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) sehingga Kejari Jaksel harus segera mengeksekusinya.

“Sebagai warga negara, saya tidak ridho uang pajak rakyat dipakai untuk membayar gaji terpidana yang menjabat komisaris BUMN,” tegasnya.

Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan keluarga JK ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah, termasuk tudingan bahwa kemiskinan di Indonesia terjadi akibat korupsi keluarga JK dan tudingan intervensi JK pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Berdasarkan putusan kasasi Nomor 287/K/Pid/2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara.

READ  Kemenkeu: Rp5,11 Triliun Dana Transfer ke Daerah Tersalur ke Papua Barat, Serap 46,43 Persen Pagu 2025
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News