Menu

Mode Gelap

Nasional · 24 Agu 2025 22:25 WITA

Kemenkeu: Rp5,11 Triliun Dana Transfer ke Daerah Tersalur ke Papua Barat, Serap 46,43 Persen Pagu 2025


 Kemenkeu: Rp5,11 Triliun Dana Transfer ke Daerah Tersalur ke Papua Barat, Serap 46,43 Persen Pagu 2025 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melaporkan realisasi penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Papua Barat hingga 4 Agustus 2025 telah mencapai Rp5,11 triliun.

Angka ini setara 46,43 persen dari total pagu TKD tahun anggaran 2025 sebesar Rp10,99 triliun.

Dana tersebut disalurkan ke delapan pemerintah daerah, meliputi Pemerintah Provinsi Papua Barat dan tujuh kabupaten. Kepala Kanwil DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir, menyebut realisasi ini menjadi indikator penting efektivitas fiskal daerah.

“Dana TKD diharapkan mampu mendorong berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Papua Barat,” ujarnya.

READ  Presiden Prabowo Naik Kereta Cepat Whoosh ke Bandung, Hadiri Agenda KSTI 2025 di ITB

Detail Penyaluran TKD Papua Barat

Distribusi dana terbesar diterima oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan Rp1,21 triliun. Kabupaten Teluk Bintuni menyusul dengan Rp1,09 triliun, kemudian Kabupaten Fakfak Rp625,75 miliar, Kaimana Rp570,34 miliar, Manokwari Rp520,94 miliar, Teluk Wondama Rp401,19 miliar, Pegunungan Arfak Rp365,98 miliar, dan Manokwari Selatan Rp306,39 miliar.

Dari sisi kinerja penyerapan, Kabupaten Kaimana menorehkan hasil terbaik dengan realisasi 53,57 persen dari alokasi yang diterima. Capaian ini disebut sebagai praktik baik dalam pengelolaan anggaran daerah.

Komponen Dana TKD Papua Barat

READ  Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda, Roy Suryo Cs Kembali Mangkir

Realisasi penyaluran TKD terdiri dari beberapa komponen utama:

Dana Alokasi Umum (DAU): Rp2,24 triliun

Dana Bagi Hasil (DBH): Rp1,75 triliun

DAK Fisik: Rp10,29 miliar

DAK Non Fisik: Rp283,35 miliar

Dana Desa: Rp365,76 miliar

Dana Otonomi Khusus (Otsus): Rp428,64 miliar

Dana Insentif Fiskal (DIF): Rp14,69 miliar

Dorongan Akuntabilitas dan Tata Kelola Baik

Kemenkeu menegaskan, kecepatan penyaluran TKD sangat ditentukan oleh kesiapan daerah dalam melengkapi dokumen syarat salur. Karena itu, pemerintah daerah diminta selalu mengedepankan akuntabilitas dan tata kelola yang baik agar setiap rupiah dimanfaatkan secara efektif.

READ  MKD DPR Lanjutkan Sidang Etik Lima Anggota DPR Nonaktif, Bahas Juga Pengunduran Diri Rahayu Saraswati

DJPb juga berkomitmen melakukan pendampingan intensif dan forum koordinasi rutin, khususnya bagi daerah dengan kinerja penyerapan rendah.

“Optimalisasi penyerapan Dana TKD akan mempercepat program pembangunan dan pelayanan masyarakat,” pungkas Kobir.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kementerian UMKM Gandeng Aprindo, Perluas Akses Produk UMKM ke Ritel Modern

18 Juli 2026 - 00:43 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Indonesia Dorong D-8 Perjuangkan Kepentingan Negara Berkembang di COP31

17 Juli 2026 - 22:24 WITA

Wamensos Sampaikan Pesan Prabowo kepada Siswa Sekolah Rakyat Semarang: Percaya Diri, Pintar, dan Berkarakter

17 Juli 2026 - 22:17 WITA

Trending di Nasional