Menu

Mode Gelap

News · 13 Agu 2025 21:41 WITA

Menkumham Supratman: Polemik Royalti Musisi Jangan Langsung Dibawa ke Ranah Pidana


 Menkumham Supratman: Polemik Royalti Musisi Jangan Langsung Dibawa ke Ranah Pidana Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengimbau agar polemik pembayaran royalti bagi musisi tidak tergesa-gesa dibawa ke ranah pidana.

Menurutnya, penyelesaian sengketa ini sebaiknya mengutamakan jalur mediasi dan musyawarah.

“Jangan sampai ini dijadikan perkara pidana yang didahulukan, enggak boleh. Ini harus mediasinya,” ujar Supratman usai menghadiri kegiatan Intellectual Property XPose Indonesia di SMESCO, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Supratman memastikan, royalti musik tidak akan dibebankan kepada pengunjung tempat usaha seperti kafe, restoran, atau pusat perbelanjaan. Tanggung jawab pembayaran, kata dia, sepenuhnya berada di tangan pemilik usaha.

READ  Gus Hilmy Pertanyakan Logika Penegakan Hukum Kasus Judi Online di DIY: “Siapa Sebenarnya yang Dilindungi?”

“Bagi pengunjung, yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti,” tegasnya. Ia bahkan siap menanggung konsekuensi pribadi jika ada pengunjung yang diminta membayar royalti.

Akui Lalai Awasi Pengelolaan Royalti

Supratman secara terbuka mengakui kelalaian Kementerian Hukum dan HAM dalam mengawasi tata kelola royalti yang dinilai belum transparan.

“Saya akui bahwa Kementerian Hukum itu lalai melakukan pengawasan. Saya enggak malu untuk sampaikan,” ucapnya.

Ia telah meminta komisioner baru Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti. Ia juga menegaskan tidak akan menyetujui tarif royalti yang belum dipublikasikan secara terbuka.

READ  Menag dan Ketua Bawaslu Sepakat Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu, Fokus Pendidikan Politik dan Pelibatan Perempuan

“Itu jaminan saya berikan. Negara, apalagi Kementerian Hukum, sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari distribusi itu,” ujarnya.

Jangan Bebani UMKM

Menkumham juga menegaskan agar LMKN tidak membebani pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, skema tarif harus lebih rasional dan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha kecil.

“Jangan membebani dulu UMKM. Ciptakan sistem yang lebih rasional,” pesan Supratman.

Ia menambahkan, koordinasi antara LMKN dan Kementerian Koperasi dan UKM diperlukan agar aturan royalti tidak menjadi beban tambahan.

Untuk isu royalti di acara seperti pesta pernikahan, Supratman memilih menunggu paparan resmi LMKN sebelum menentukan sikap.

READ  Maximize Your Capital-Building Connections
Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Gempa M1,8 Guncang Pasirlangu dan Jambudipa, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Lembang

14 Agustus 2025 - 23:33 WITA

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Cak Imin: Saya Enggak Ikut-Ikutan

14 Agustus 2025 - 23:14 WITA

KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

14 Agustus 2025 - 23:07 WITA

Hotel di Mataram Dapat Tagihan Royalti Musik dari LMKN, Nilainya Capai Rp16 Juta

14 Agustus 2025 - 16:18 WITA

Kapolri Minta Kericuhan Demo di Pati Diusut Tuntas, Sesalkan Pembakaran Ban dan Lempar Batu ke Polisi

14 Agustus 2025 - 16:07 WITA

KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Terkait Inhutani V, Diduga Suap Pengurusan Izin Kawasan Hutan

14 Agustus 2025 - 16:00 WITA

Trending di News