SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi meluncurkan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai langkah penataan pegawai non-ASN pada tahun 2025.
Program ini ditujukan bagi pegawai yang telah mengikuti seleksi ASN 2024 baik CPNS maupun PPPK, namun tidak berhasil lolos atau tidak mengisi formasi yang tersedia.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi non-ASN yang tercatat dalam database BKN, namun juga membuka peluang bagi peserta seleksi PPPK yang tidak lulus formasi.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.
Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan,” jelas Aba dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).
Prioritas untuk Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis
Program ini diprioritaskan bagi jabatan guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mencegah PHK massal pegawai non-ASN dengan memberi kesempatan agar mereka tetap dapat bekerja di instansi pemerintah.
Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu
1. Pengajuan kebutuhan: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi mengusulkan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi, dan unit kerja ke Menteri PANRB melalui sistem elektronik BKN.
2. Penetapan usulan: Setelah disetujui Menteri PANRB, PPK wajib mengajukan nomor induk PPPK/ASN ke BKN dalam waktu 7 hari kerja.
3. Penerbitan nomor induk: BKN akan menerbitkan nomor induk maksimal 7 hari kerja setelah pengajuan diterima.
4. Pengangkatan resmi: Dengan nomor induk tersebut, pegawai non-ASN diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi yang berlaku.
Solusi Tepat untuk Non-ASN
Aba Subagja menegaskan, kebijakan PPPK Paruh Waktu adalah solusi strategis untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik sekaligus melindungi tenaga kerja non-ASN.
“PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi solusi adil yang mampu menjaga keberlanjutan layanan publik sekaligus melindungi tenaga kerja non-ASN di berbagai sektor pemerintahan,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap pegawai non-ASN tetap dapat berkontribusi aktif dalam pelayanan publik tanpa khawatir kehilangan pekerjaan, sementara masyarakat tetap mendapatkan layanan pemerintahan secara optimal.