SOALINDONESIA – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat tinggi negara. Kali ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, ditangkap bersama 9 orang lainnya dalam operasi pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut. “10 orang,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025). Noel kini telah berada di Gedung KPK dan menjalani pemeriksaan intensif.
Barang Bukti Mewah
KPK turut memamerkan sejumlah barang bukti hasil OTT. Tak hanya uang tunai, KPK juga menyita sederet kendaraan mewah, antara lain:
- Mobil: Nissan GT-R, Toyota Corolla Cross, Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, Honda CR-V, BMW 330i, Hyundai Stargazer, Mitsubishi Xpander, Toyota Hilux, dan Jeep Rubicon.
- Sepeda Motor: Ducati Scrambler, Ducati Hypermotard 950, Ducati XDiavel, Royal Enfield, dan Vespa Sprint S 150.
Barang bukti tersebut tiba di Gedung KPK pada Kamis (21/8) siang hingga sore hari. Salah satunya, Nissan GT-R berwarna biru dengan nomor polisi D 1261 OGK, langsung masuk ke bagian belakang gedung KPK usai melintas di lobi Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dugaan Kasus Pemerasan
Penangkapan Noel diduga terkait praktik pemerasan dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Kasus ini sebelumnya mencuat saat Noel mendampingi seorang buruh, Hebbi Tarnando, yang ijazahnya ditahan oleh PT Duta Palma. Tindakan Noel dianggap memanfaatkan posisinya sebagai pejabat publik untuk kepentingan tertentu.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga saat ini, KPK belum merinci lebih lanjut soal peran masing-masing dari 10 orang yang ditangkap maupun detail kasus yang menjerat Wamenaker Noel. Pihak KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan perkembangan akan diumumkan secara resmi.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan terkait OTT ini. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebut pemerintah menghormati proses hukum dan siap menunjuk pengganti bila Noel terbukti bersalah.