Menu

Mode Gelap

News · 25 Agu 2025 22:18 WITA

Kemendagri Pastikan Kenaikan PBB-P2 di Pati dan Daerah Lain Resmi Dicabut


 Kemendagri Pastikan Kenaikan PBB-P2 di Pati dan Daerah Lain Resmi Dicabut Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta sejumlah daerah lain telah resmi dicabut.

“Sudah banyak yang menunda, bahkan mencabut perkada-nya. Termasuk Bone, kemarin sudah koordinasi juga mencabut. Beberapa daerah lain seperti Jombang saya kira sudah,” kata Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (25/8).

Hasil Evaluasi Bersama Kemenkeu

Horas menjelaskan pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kemendagri bersama Kementerian Keuangan. Tujuan evaluasi bukan menyeragamkan tarif pajak, melainkan memastikan peraturan daerah soal pajak lebih efektif, efisien, dan tidak menimbulkan klasterisasi tarif.

READ  Istri Nadiem Makarim Sedih dan Kecewa atas Putusan Praperadilan: “Kami Akan Terus Cari Keadilan”

Hal ini sesuai dengan Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Menurut Horas, polemik di Pati muncul karena pemerintah daerah langsung menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah 14 tahun tanpa penyesuaian. Lonjakan hingga 300 persen membuat masyarakat kaget dan menolak keras kebijakan tersebut.

“Seharusnya penyesuaian dilakukan bertahap, misalnya setiap tiga tahun atau bahkan setiap tahun dengan kenaikan kecil di bawah 15 persen,” jelasnya.

Kenaikan Pajak Harus Lewati Kajian dan Sosialisasi

Horas menegaskan rencana kenaikan pajak tidak bisa diterapkan secara tiba-tiba. Setiap kebijakan seharusnya melalui kajian, uji publik, serta sosialisasi kepada masyarakat.

READ  Prabowo Gelar Rapat Tertutup di Istana, DPR Sepakat Cabut Tunjangan Berlebih dan Pecat Anggota yang Picu Amarah Publik

“Kalau kebijakan memberatkan masyarakat, itu harus ditunda. Tidak perlu langsung dibahas dengan DPRD,” ujarnya.

Ia menambahkan Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran serta memimpin rapat koordinasi dengan kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam menetapkan tarif pajak maupun retribusi.

“Kalau mau menaikkan, harus ada hasil kajian dulu, kemudian uji publik, bahkan juga sosialisasi. Itu yang penting dilakukan daerah,” kata Horas.

Kenaikan PBB Harus Pertimbangkan Kondisi Sosial Ekonomi

Sebelumnya, Mendagri Tito menegaskan bahwa kenaikan PBB-P2 memang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Namun, pemerintah daerah wajib mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sebelum menyesuaikan NJOP dan tarif.

READ  Polemik Harga LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya Respons Bahlil: "Mungkin Cara Lihat Datanya Beda"

Dari 20 daerah yang sempat menaikkan PBB-P2 di atas 100 persen, dua di antaranya—Pati dan Jepara—sudah membatalkan kebijakan.

Dalam beberapa pekan terakhir, protes juga merebak di Cirebon, Bone, Jombang, dan Kabupaten Semarang. Warga menolak lonjakan tarif yang dinilai tidak masuk akal, bahkan ada aksi simbolis membayar pajak dengan uang koin sebagai bentuk protes.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal