Menu

Mode Gelap

Nasional · 27 Agu 2025 23:24 WITA

Aher Soroti Diskriminasi Dosen PPPK, Desak DPR dan Pemerintah Harmonisasi Kebijakan ASN


 Aher Soroti Diskriminasi Dosen PPPK, Desak DPR dan Pemerintah Harmonisasi Kebijakan ASN Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menyoroti serius persoalan diskriminasi yang dialami para dosen dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sorotan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Aliansi Dosen Pegawai PPPK Indonesia yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (27/8).

Dalam pertemuan tersebut, berbagai ketidakadilan yang dialami dosen PPPK dibandingkan rekan mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi topik utama.

“Seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan. PNS maupun PPPK sama-sama ASN yang memiliki peran penting dalam dunia pendidikan nasional,” tegas Ahmad Heryawan atau Aher.

Perbedaan Status dan Masa Kerja ASN

READ  Rudianto Lallo Rayakan HUT ke-80 RI Bersama Anak-anak Makassar, Bagi Perlengkapan Sekolah dan Tanamkan Semangat Nasionalisme

Aher menyoroti perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK yang menimbulkan ketidakpastian. Dosen PNS diangkat hingga pensiun, sementara dosen PPPK harus menghadapi perpanjangan kontrak secara berkala.

Menurutnya, tujuan awal pengangkatan PPPK adalah untuk menyelesaikan masalah jutaan tenaga honorer yang telah lama mengabdi tanpa status jelas. Namun, implementasi di lapangan justru menimbulkan diskriminasi baru.

Karena itu, Aher mendorong evaluasi serius terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang dinilai masih membedakan secara signifikan hak antara PNS dan PPPK.

Penurunan Jabatan dan Kesempatan Studi

Masalah lain yang diungkap adalah penurunan jabatan fungsional. Beberapa dosen non-PNS yang diangkat sebagai PPPK justru mengalami degradasi jabatan akademik.

READ  Cak Imin Surati Tiga Menteri Kabinet KMP, Minta Evaluasi Total Kebijakan Terkait Banjir Sumatera

“Contohnya ada dosen yang sebelumnya lektor kepala, tapi setelah diangkat jadi PPPK justru turun jadi asisten ahli. Ini jelas merugikan karier mereka,” ujar Aher.

Selain itu, diskriminasi juga terjadi dalam kesempatan studi lanjut. Dosen PPPK yang melanjutkan pendidikan S2 atau S3 tidak mendapatkan pembebasan tugas dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi, berbeda dengan dosen PNS yang otomatis dibebastugaskan.

Ribuan Dosen Terdampak

Ketua Aliansi Dosen ASN PPPK Indonesia, Hadian Pratama Hamzah, mencatat ada lebih dari 3.200 dosen PPPK tersebar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang terdampak kebijakan diskriminatif ini.

READ  Presiden Prabowo Akan Lantik Komite Reformasi Polri Pekan Depan, Mahfud Md Masuk Dalam Tim

“Meski PPPK dan PNS sama-sama ASN, implementasi regulasi belum memberi hak yang setara. Dosen PPPK masih sering diperlakukan berbeda,” ujar Hadian.

Dorongan Harmonisasi Kebijakan

Aher menegaskan perlunya langkah konkret dari DPR, khususnya Komisi II yang membidangi aparatur negara dan Komisi X yang membidangi pendidikan, untuk segera mengharmonisasi regulasi.

“Ini soal keadilan dan masa depan pendidikan nasional. Regulasi harus adil bagi seluruh ASN, tanpa diskriminasi status kepegawaian,” tegas Aher.

Harmonisasi kebijakan diharapkan menjadi jalan keluar agar dosen PPPK bisa memperoleh hak dan pengakuan yang setara dengan dosen PNS, sehingga tidak ada lagi ketimpangan dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional