Menu

Mode Gelap

Nasional · 27 Agu 2025 23:24 WITA

Aher Soroti Diskriminasi Dosen PPPK, Desak DPR dan Pemerintah Harmonisasi Kebijakan ASN


 Aher Soroti Diskriminasi Dosen PPPK, Desak DPR dan Pemerintah Harmonisasi Kebijakan ASN Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menyoroti serius persoalan diskriminasi yang dialami para dosen dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sorotan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Aliansi Dosen Pegawai PPPK Indonesia yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (27/8).

Dalam pertemuan tersebut, berbagai ketidakadilan yang dialami dosen PPPK dibandingkan rekan mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi topik utama.

“Seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan. PNS maupun PPPK sama-sama ASN yang memiliki peran penting dalam dunia pendidikan nasional,” tegas Ahmad Heryawan atau Aher.

Perbedaan Status dan Masa Kerja ASN

READ  Kapolri Resmikan Tim Patroli Maung Presisi Polda Banten, Perkuat Keamanan Wilayah Rawan

Aher menyoroti perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK yang menimbulkan ketidakpastian. Dosen PNS diangkat hingga pensiun, sementara dosen PPPK harus menghadapi perpanjangan kontrak secara berkala.

Menurutnya, tujuan awal pengangkatan PPPK adalah untuk menyelesaikan masalah jutaan tenaga honorer yang telah lama mengabdi tanpa status jelas. Namun, implementasi di lapangan justru menimbulkan diskriminasi baru.

Karena itu, Aher mendorong evaluasi serius terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang dinilai masih membedakan secara signifikan hak antara PNS dan PPPK.

Penurunan Jabatan dan Kesempatan Studi

Masalah lain yang diungkap adalah penurunan jabatan fungsional. Beberapa dosen non-PNS yang diangkat sebagai PPPK justru mengalami degradasi jabatan akademik.

READ  Hidayat Nur Wahid Dukung KPK Usut Korupsi Kuota Haji Sampai Tuntas

“Contohnya ada dosen yang sebelumnya lektor kepala, tapi setelah diangkat jadi PPPK justru turun jadi asisten ahli. Ini jelas merugikan karier mereka,” ujar Aher.

Selain itu, diskriminasi juga terjadi dalam kesempatan studi lanjut. Dosen PPPK yang melanjutkan pendidikan S2 atau S3 tidak mendapatkan pembebasan tugas dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi, berbeda dengan dosen PNS yang otomatis dibebastugaskan.

Ribuan Dosen Terdampak

Ketua Aliansi Dosen ASN PPPK Indonesia, Hadian Pratama Hamzah, mencatat ada lebih dari 3.200 dosen PPPK tersebar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang terdampak kebijakan diskriminatif ini.

READ  Menkum RI Kampanye Protokol Jakarta di Forum Asean

“Meski PPPK dan PNS sama-sama ASN, implementasi regulasi belum memberi hak yang setara. Dosen PPPK masih sering diperlakukan berbeda,” ujar Hadian.

Dorongan Harmonisasi Kebijakan

Aher menegaskan perlunya langkah konkret dari DPR, khususnya Komisi II yang membidangi aparatur negara dan Komisi X yang membidangi pendidikan, untuk segera mengharmonisasi regulasi.

“Ini soal keadilan dan masa depan pendidikan nasional. Regulasi harus adil bagi seluruh ASN, tanpa diskriminasi status kepegawaian,” tegas Aher.

Harmonisasi kebijakan diharapkan menjadi jalan keluar agar dosen PPPK bisa memperoleh hak dan pengakuan yang setara dengan dosen PNS, sehingga tidak ada lagi ketimpangan dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Pemerintah Setuju RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Pakar Desak DPR Segera Bahas

11 September 2025 - 02:49 WITA

Presiden Prabowo Telepon Emir Qatar Usai Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 - 02:27 WITA

Komnas Perempuan Desak Revisi UU P2MI, Soroti Perlindungan Jaminan Sosial Lintas Batas

11 September 2025 - 02:18 WITA

Menkeu Purbaya Ungkap Rp425 Triliun Uang Negara Mengendap di BI, Jadi Biang Sulitnya Lapangan Kerja

11 September 2025 - 00:28 WITA

Kemenag Akhiri Tugas Penyelenggaraan Haji dengan Indeks Sangat Memuaskan dari Jemaah

10 September 2025 - 21:31 WITA

Kemenag Raih WTP ke-9,Dr H Bunyamin M Yapid: Buah Bersih-Bersih Prof. Nasaruddin Umar

10 September 2025 - 21:21 WITA

Trending di Nasional