Menu

Mode Gelap

News · 5 Sep 2025 19:43 WITA

DPR Pastikan Anggota Nonaktif Tak Terima Gaji dan Tunjangan


 DPR Pastikan Anggota Nonaktif Tak Terima Gaji dan Tunjangan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan partai politiknya tidak akan menerima hak keuangan, mulai dari gaji hingga berbagai tunjangan.

“Anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

Sejumlah nama yang telah resmi dinonaktifkan oleh partai masing-masing, antara lain:

Ahmad Sahroni (NasDem)

Nafa Urbach (NasDem)

Eko Patrio (PAN)

Uya Kuya (PAN)

Adies Kadir (Golkar)

Mekanisme Penggantian Anggota DPR

Dasco menjelaskan, pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti proses penonaktifan tersebut, termasuk mekanisme penggantian antar waktu (PAW) sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang MD3.

READ  Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Digelandang KPK di Makassar, Dugaan Suap DAK Rumah Sakit

“Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota yang telah dilakukan parpol melalui mahkamah parpol masing-masing dengan meminta mahkamah DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol yang telah memulai pemeriksaan,” ujarnya.

Dengan begitu, kursi yang ditinggalkan anggota nonaktif akan segera diproses untuk diisi oleh calon pengganti sesuai aturan.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News