Menu

Mode Gelap

Nasional · 2 Sep 2025 15:45 WITA

Presiden Prabowo Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset Bersama DPR


 Presiden Prabowo Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset Bersama DPR Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Gelombang demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir menghasilkan salah satu tuntutan utama: pemerintah bersama DPR diminta segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Menanggapi hal itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya. Dalam pertemuan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta petinggi partai politik dan DPR di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025), Prabowo berjanji pembahasan RUU tersebut akan segera dilakukan.

“RUU Perampasan Aset ini penting bagi kepentingan bangsa. Saya pastikan pembahasan bersama DPR akan segera dimulai,” tegas Prabowo.

Mandat Lama yang Terbengkalai

RUU Perampasan Aset sejatinya bukan hal baru. Regulasi ini sudah digagas sejak 2009, dengan rancangan awal rampung pada 2012, namun hingga kini belum kunjung disahkan.

READ  Menag Nasaruddin Umar Titipkan Dua Pesan Penting untuk ASN Banten: Integritas dan Digitalisasi

RUU tersebut merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (United Nations Convention Against Corruption), yang menekankan pentingnya identifikasi, pembekuan, hingga perampasan hasil tindak pidana.

Berbeda dengan aturan pidana biasa, perampasan aset dalam RUU ini tidak bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku. Dengan begitu, aset hasil kejahatan bisa segera diamankan negara tanpa menunggu proses hukum yang panjang.

Aset yang Bisa Dirampas

Dalam draf RUU, aset yang dapat dirampas negara meliputi:

Aset hasil tindak pidana, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk yang telah dihibahkan atau dialihkan.

READ  Menhan Sjafrie Tegaskan Penertiban Tambang Timah Ilegal di Babel: “Negara Tak Boleh Kalah”

Aset yang digunakan atau diduga digunakan untuk tindak pidana.

Aset sah milik pelaku sebagai pengganti dari aset tindak pidana.

Barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah.

Benda sitaan yang diperoleh atau digunakan dalam tindak pidana.

Manfaat UU Perampasan Aset

Pengesahan RUU ini dinilai mendesak karena perkembangan modus kejahatan ekonomi semakin kompleks dan lintas negara. Aturan ini bukan hanya untuk korupsi, tetapi juga kejahatan lain seperti penghindaran pajak, perdagangan orang, penipuan, penggelapan, hingga perusakan lingkungan.

READ  Lima Anggota DPR Dinonaktifkan Usai Joget di Sidang Tahunan MPR, Tetap Terima Gaji

Beberapa keuntungan penerapan UU Perampasan Aset, antara lain:

Mempercepat pemulihan kerugian negara tanpa menunggu putusan pidana.

Mendorong pengelolaan aset negara secara profesional dan transparan.

Memungkinkan kerja sama internasional lebih mudah dalam pengembalian aset.

Mengurangi motif ekonomi pelaku kejahatan sekaligus menambah dana negara untuk pencegahan kejahatan.

Jalan Panjang Pengesahan

RUU Perampasan Aset disebut-sebut sebagai instrumen hukum penting dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Dengan jaminan dari Presiden Prabowo, publik kini menanti keseriusan DPR dan pemerintah untuk mempercepat pembahasannya setelah lebih dari satu dekade mandek.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi

28 Februari 2026 - 20:29 WITA

Bupati Tolikara Serahkan DPA 2026, Tandai Dimulainya Pelaksanaan APBD Rp1,64 Triliun

28 Februari 2026 - 15:22 WITA

Trending di Nasional