Menu

Mode Gelap

Nasional · 2 Sep 2025 15:45 WITA

Presiden Prabowo Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset Bersama DPR


 Presiden Prabowo Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset Bersama DPR Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Gelombang demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir menghasilkan salah satu tuntutan utama: pemerintah bersama DPR diminta segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Menanggapi hal itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya. Dalam pertemuan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta petinggi partai politik dan DPR di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025), Prabowo berjanji pembahasan RUU tersebut akan segera dilakukan.

“RUU Perampasan Aset ini penting bagi kepentingan bangsa. Saya pastikan pembahasan bersama DPR akan segera dimulai,” tegas Prabowo.

Mandat Lama yang Terbengkalai

RUU Perampasan Aset sejatinya bukan hal baru. Regulasi ini sudah digagas sejak 2009, dengan rancangan awal rampung pada 2012, namun hingga kini belum kunjung disahkan.

READ  Dari Tolikara untuk Generasi Papua Pegunungan: Kepedulian Willem Wandik pada Mahasiswa di Tanah Rantau

RUU tersebut merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (United Nations Convention Against Corruption), yang menekankan pentingnya identifikasi, pembekuan, hingga perampasan hasil tindak pidana.

Berbeda dengan aturan pidana biasa, perampasan aset dalam RUU ini tidak bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku. Dengan begitu, aset hasil kejahatan bisa segera diamankan negara tanpa menunggu proses hukum yang panjang.

Aset yang Bisa Dirampas

Dalam draf RUU, aset yang dapat dirampas negara meliputi:

Aset hasil tindak pidana, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk yang telah dihibahkan atau dialihkan.

READ  Hati-Hati, Rekayasa Lalu Lintas Jalan D.I. Panjaitan Mulai 11 Agustus 2025

Aset yang digunakan atau diduga digunakan untuk tindak pidana.

Aset sah milik pelaku sebagai pengganti dari aset tindak pidana.

Barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah.

Benda sitaan yang diperoleh atau digunakan dalam tindak pidana.

Manfaat UU Perampasan Aset

Pengesahan RUU ini dinilai mendesak karena perkembangan modus kejahatan ekonomi semakin kompleks dan lintas negara. Aturan ini bukan hanya untuk korupsi, tetapi juga kejahatan lain seperti penghindaran pajak, perdagangan orang, penipuan, penggelapan, hingga perusakan lingkungan.

READ  Demo Akhir Agustus Jadi Sorotan Media Internasional, Pasar Keuangan Indonesia Tertekan

Beberapa keuntungan penerapan UU Perampasan Aset, antara lain:

Mempercepat pemulihan kerugian negara tanpa menunggu putusan pidana.

Mendorong pengelolaan aset negara secara profesional dan transparan.

Memungkinkan kerja sama internasional lebih mudah dalam pengembalian aset.

Mengurangi motif ekonomi pelaku kejahatan sekaligus menambah dana negara untuk pencegahan kejahatan.

Jalan Panjang Pengesahan

RUU Perampasan Aset disebut-sebut sebagai instrumen hukum penting dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Dengan jaminan dari Presiden Prabowo, publik kini menanti keseriusan DPR dan pemerintah untuk mempercepat pembahasannya setelah lebih dari satu dekade mandek.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Di Tengah Perbedaan, Willem Wandik dan Elisabeth Flassy Hadir Membawa Kebahagiaan Idul Adha bagi Umat Muslim Tolikara

30 Mei 2026 - 15:23 WITA

Elisabeth Y. Flassy Wandik Menembus Pelosok Douw, Membawa Harapan bagi Generasi Emas Papua Pegunungan,”

30 Mei 2026 - 13:03 WITA

Dari Padangloang ke Baitullah, Hj Hasna Apae Menutup Perjalanan Hidupnya dengan Gelar Haji,TA Menag RI Sampaikan Belasungkawa

29 Mei 2026 - 20:41 WITA

Bupati Tolikara Salurkan Bantuan Hewan Qurban di Masjid Raya Tolikara dan Kota Jayapura

27 Mei 2026 - 12:11 WITA

WW Foundation Salurkan 2 Ekor Sapi Qurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H

26 Mei 2026 - 21:44 WITA

Willem Wandik: Momentum Hari Kebangkitan Nasional Jadi Energi Baru Pembangunan Papua Pegunungan

20 Mei 2026 - 12:52 WITA

Trending di Nasional