Menu

Mode Gelap

Nasional · 2 Sep 2025 15:45 WITA

Presiden Prabowo Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset Bersama DPR


 Presiden Prabowo Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset Bersama DPR Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Gelombang demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir menghasilkan salah satu tuntutan utama: pemerintah bersama DPR diminta segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Menanggapi hal itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya. Dalam pertemuan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta petinggi partai politik dan DPR di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025), Prabowo berjanji pembahasan RUU tersebut akan segera dilakukan.

“RUU Perampasan Aset ini penting bagi kepentingan bangsa. Saya pastikan pembahasan bersama DPR akan segera dimulai,” tegas Prabowo.

Mandat Lama yang Terbengkalai

RUU Perampasan Aset sejatinya bukan hal baru. Regulasi ini sudah digagas sejak 2009, dengan rancangan awal rampung pada 2012, namun hingga kini belum kunjung disahkan.

READ  Yusril Ihza Minta Tersangka Penghasutan Demo Ricuh Gentleman Hadapi Proses Hukum

RUU tersebut merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (United Nations Convention Against Corruption), yang menekankan pentingnya identifikasi, pembekuan, hingga perampasan hasil tindak pidana.

Berbeda dengan aturan pidana biasa, perampasan aset dalam RUU ini tidak bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku. Dengan begitu, aset hasil kejahatan bisa segera diamankan negara tanpa menunggu proses hukum yang panjang.

Aset yang Bisa Dirampas

Dalam draf RUU, aset yang dapat dirampas negara meliputi:

Aset hasil tindak pidana, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk yang telah dihibahkan atau dialihkan.

READ  Presiden Prabowo Perintahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka Saat Demo Ricuh

Aset yang digunakan atau diduga digunakan untuk tindak pidana.

Aset sah milik pelaku sebagai pengganti dari aset tindak pidana.

Barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah.

Benda sitaan yang diperoleh atau digunakan dalam tindak pidana.

Manfaat UU Perampasan Aset

Pengesahan RUU ini dinilai mendesak karena perkembangan modus kejahatan ekonomi semakin kompleks dan lintas negara. Aturan ini bukan hanya untuk korupsi, tetapi juga kejahatan lain seperti penghindaran pajak, perdagangan orang, penipuan, penggelapan, hingga perusakan lingkungan.

READ  Menkeu Purbaya Tolak Penghapusan Kewajiban Pajak BUMN yang Diusulkan Danantara

Beberapa keuntungan penerapan UU Perampasan Aset, antara lain:

Mempercepat pemulihan kerugian negara tanpa menunggu putusan pidana.

Mendorong pengelolaan aset negara secara profesional dan transparan.

Memungkinkan kerja sama internasional lebih mudah dalam pengembalian aset.

Mengurangi motif ekonomi pelaku kejahatan sekaligus menambah dana negara untuk pencegahan kejahatan.

Jalan Panjang Pengesahan

RUU Perampasan Aset disebut-sebut sebagai instrumen hukum penting dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Dengan jaminan dari Presiden Prabowo, publik kini menanti keseriusan DPR dan pemerintah untuk mempercepat pembahasannya setelah lebih dari satu dekade mandek.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional