Menu

Mode Gelap

Nasional · 3 Sep 2025 14:23 WITA

Pengamat: UU Perampasan Aset Mandek Sejak Era SBY, Publik Kecewa Komitmen Politik


 Pengamat: UU Perampasan Aset Mandek Sejak Era SBY, Publik Kecewa Komitmen Politik Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pengamat mata uang dan komoditas, Ibrahim Assuaibi, menilai wacana Undang-Undang (UU) Perampasan Aset bukanlah isu baru. Menurutnya, rancangan aturan yang dianggap penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi ini sudah dibahas sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, hingga kini, pembahasan tersebut tak kunjung tuntas. Harapan publik untuk melihat aset hasil tindak pidana dirampas demi keadilan sosial, kata Ibrahim, berulang kali pupus di meja politik.

“UU perampasan aset itu sudah dibawa ke DPR sejak zamannya SBY, lalu era Jokowi, hingga kini masuk masa Presiden Prabowo, pun masih belum terlaksana,” ujar Ibrahim dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

READ  Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Tambahan Kuartal IV 2025, Target 30 Juta Keluarga

Publik Kecewa, Ekonomi Sulit

Ibrahim menyebut, keterlambatan ini menambah kekecewaan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang berdampak ke dalam negeri.

“Banyak sekali masyarakat kecewa, karena sebelumnya mereka menginginkan adanya undang-undang perampasan aset yang bisa menjadi jawaban atas keresahan publik,” katanya.

Resistensi Parpol Hambat Pembahasan

Lebih jauh, Ibrahim menyoroti adanya resistensi dari partai politik sebagai faktor utama mandeknya pembahasan. Menurutnya, beberapa pimpinan partai enggan mendorong lahirnya UU Perampasan Aset karena khawatir menyentuh kepentingan elite.

“Kita lihat banyak sekali ketua partai politik yang tidak menginginkan undang-undang ini disahkan,” tegasnya.

READ  Kapolri Ingatkan Bahaya Narkoba Jenis Baru Ketamine dan Etomidate, Dorong Semua Pihak Terlibat Cegah Peredaran

Kondisi ini, lanjutnya, memperkuat dugaan bahwa dinamika politik internal lebih dominan dibanding kepentingan rakyat. Akibatnya, agenda besar pemberantasan korupsi kembali menjadi korban tarik ulur kepentingan.

Prabowo Janjikan Percepatan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Dalam pertemuan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pimpinan partai politik di Istana Kepresidenan, Senin (1/9/2025), ia berjanji RUU tersebut akan segera dibahas di DPR.

RUU Perampasan Aset sendiri merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption), yang mengatur mekanisme identifikasi, deteksi, pembekuan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana.

READ  Kemnaker Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pelanggaran Ketenagakerjaan, Sunardi: Dukungan Publik Sangat Diperlukan
Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah, Tegaskan Peran Strategis dalam Memajukan Bangsa

19 November 2025 - 03:46 WITA

Menko Airlangga dan Menteri Perdagangan Singapura Bahas Penguatan Integrasi Ekonomi Kawasan

19 November 2025 - 03:37 WITA

Pemerintah Perkuat Hubungan Internasional, Indonesia–Singapura Tingkatkan Kerja Sama Investasi dan Pengembangan Kawasan BBK

19 November 2025 - 03:30 WITA

MK Wajibkan Polisi yang Isi Jabatan Sipil Mundur, Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu

19 November 2025 - 03:20 WITA

Trending di Nasional