Menu

Mode Gelap

Nasional · 3 Sep 2025 14:23 WITA

Pengamat: UU Perampasan Aset Mandek Sejak Era SBY, Publik Kecewa Komitmen Politik


 Pengamat: UU Perampasan Aset Mandek Sejak Era SBY, Publik Kecewa Komitmen Politik Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pengamat mata uang dan komoditas, Ibrahim Assuaibi, menilai wacana Undang-Undang (UU) Perampasan Aset bukanlah isu baru. Menurutnya, rancangan aturan yang dianggap penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi ini sudah dibahas sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, hingga kini, pembahasan tersebut tak kunjung tuntas. Harapan publik untuk melihat aset hasil tindak pidana dirampas demi keadilan sosial, kata Ibrahim, berulang kali pupus di meja politik.

“UU perampasan aset itu sudah dibawa ke DPR sejak zamannya SBY, lalu era Jokowi, hingga kini masuk masa Presiden Prabowo, pun masih belum terlaksana,” ujar Ibrahim dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

READ  Cak Imin Minta Daerah dengan Pekerja Migran Tinggi Bangun Sistem Perekrutan dari Desa

Publik Kecewa, Ekonomi Sulit

Ibrahim menyebut, keterlambatan ini menambah kekecewaan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang berdampak ke dalam negeri.

“Banyak sekali masyarakat kecewa, karena sebelumnya mereka menginginkan adanya undang-undang perampasan aset yang bisa menjadi jawaban atas keresahan publik,” katanya.

Resistensi Parpol Hambat Pembahasan

Lebih jauh, Ibrahim menyoroti adanya resistensi dari partai politik sebagai faktor utama mandeknya pembahasan. Menurutnya, beberapa pimpinan partai enggan mendorong lahirnya UU Perampasan Aset karena khawatir menyentuh kepentingan elite.

“Kita lihat banyak sekali ketua partai politik yang tidak menginginkan undang-undang ini disahkan,” tegasnya.

READ  MAKI : Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Ditaksir Rp 750 Miliar

Kondisi ini, lanjutnya, memperkuat dugaan bahwa dinamika politik internal lebih dominan dibanding kepentingan rakyat. Akibatnya, agenda besar pemberantasan korupsi kembali menjadi korban tarik ulur kepentingan.

Prabowo Janjikan Percepatan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Dalam pertemuan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pimpinan partai politik di Istana Kepresidenan, Senin (1/9/2025), ia berjanji RUU tersebut akan segera dibahas di DPR.

RUU Perampasan Aset sendiri merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption), yang mengatur mekanisme identifikasi, deteksi, pembekuan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana.

READ  BP Haji Segera Berubah Jadi Kementerian, DPR Ketok Palu Selasa Depan
Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Lokasi Jatuhnya Helikopter PK-IWS Ditemukan, Evakuasi Ditunda Akibat Cuaca Buruk

11 September 2025 - 08:22 WITA

Pemerintah Setuju RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Pakar Desak DPR Segera Bahas

11 September 2025 - 02:49 WITA

Presiden Prabowo Telepon Emir Qatar Usai Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 - 02:27 WITA

Komnas Perempuan Desak Revisi UU P2MI, Soroti Perlindungan Jaminan Sosial Lintas Batas

11 September 2025 - 02:18 WITA

Menkeu Purbaya Ungkap Rp425 Triliun Uang Negara Mengendap di BI, Jadi Biang Sulitnya Lapangan Kerja

11 September 2025 - 00:28 WITA

Kemenag Akhiri Tugas Penyelenggaraan Haji dengan Indeks Sangat Memuaskan dari Jemaah

10 September 2025 - 21:31 WITA

Trending di Nasional