Menu

Mode Gelap

Nasional · 25 Agu 2025 20:50 WITA

Harmonisasi Regulasi, Kemenkum Dukung Pembentukan Kementerian Haji dan Umroh


 Harmonisasi Regulasi, Kemenkum Dukung Pembentukan Kementerian Haji dan Umroh Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA Kementerian Hukum (Kemenkum) menyambut baik rencana peningkatan status Badan Penyelenggara Haji dan Umroh (BPHU) menjadi kementerian. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agta menilai langkah ini penting untuk persiapan haji tahun depan.

“Semua fraksi bersama dengan pemerintah menyetujui inisiatif dari Komisi VIII DPR RI terkait revisi Undang-Undang Haji dan Umroh. Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya peraturan presiden tentang pembentukan kementerian (ibadah haji dan umroh),” kata Supratman di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (25/8/2025).

READ  Menkes Pastikan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Berlaku 2026, Gantikan Sistem Berjenjang JKN

Menurutnya, Kemenkum bertugas memastikan regulasi pembentukan kementerian baru terharmonisasi dan tidak tumpang tindih dengan aturan lain.

“Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerian PAN-RB. Kemenkum tugasnya mengharmonisasi,” jelas Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Supratman menjelaskan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tidak mengubah esensi penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. RUU ini hadir untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan ibadah haji dan umroh.

“(Revisi ini) untuk memperkuat, menyempurnakan, dan menyesuaikan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dengan dinamika zaman, kebutuhan jamaah, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel,” ucap Menkum.

READ  Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mukomuko Bengkulu, Tidak Berpotensi Tsunami

RUU ini juga memperkuat kelembagaan dan tanggung jawab penyelenggaraan haji dan umroh. Nantinya seluruh penyelenggaraan akan dikelola dalam satu kementerian khusus.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat, dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas kepada masyarakat,” tutur pria yang akrab disapa Bang Maman.

Selain itu, kata Bang Maman, RUU ini menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam ekosistem ekonomi haji dan umroh. Pengaturan juga mencakup penyesuaian komponen biaya haji.

“RUU ini juga mengatur tentang kuota haji reguler dan khusus, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh,” tutupnya.

READ  KPK Bantah Sita Uang dan Emas Milik Linda Susanti di Kasus Suap Hasbi Hasan
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Di Tengah Perbedaan, Willem Wandik dan Elisabeth Flassy Hadir Membawa Kebahagiaan Idul Adha bagi Umat Muslim Tolikara

30 Mei 2026 - 15:23 WITA

Elisabeth Y. Flassy Wandik Menembus Pelosok Douw, Membawa Harapan bagi Generasi Emas Papua Pegunungan,”

30 Mei 2026 - 13:03 WITA

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Dari Padangloang ke Baitullah, Hj Hasna Apae Menutup Perjalanan Hidupnya dengan Gelar Haji,TA Menag RI Sampaikan Belasungkawa

29 Mei 2026 - 20:41 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Bupati Tolikara Salurkan Bantuan Hewan Qurban di Masjid Raya Tolikara dan Kota Jayapura

27 Mei 2026 - 12:11 WITA

Trending di Nasional