Menu

Mode Gelap

Nasional · 4 Sep 2025 10:03 WITA

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewasnya Ojol Affan, Klaim Hanya Ikuti Perintah Pimpinan


 Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewasnya Ojol Affan, Klaim Hanya Ikuti Perintah Pimpinan Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira Brimob Polda Metro Jaya, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Affan meninggal dunia usai terlindas kendaraan taktis Brimob saat aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada awal September. Sidang menyatakan bahwa tindakan Cosmas termasuk dalam kategori “perbuatan tercela”. Selain dipecat, ia juga dikenakan sanksi penempatan khusus selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

READ  Menhan Sjafrie: Presiden Prabowo Tetap di Indonesia, Perintahkan TNI-Polri Bertindak Tegas

Dalam sidang, Cosmas tampak emosional hingga menangis. Ia bersikeras bahwa dirinya tidak pernah berniat mencelakai siapa pun.

“Demi Tuhan, saya tidak ada niat. Saya hanya melaksanakan tugas sesuai perintah pimpinan,” ucapnya di hadapan majelis etik.

Cosmas menambahkan bahwa dirinya baru mengetahui kabar tewasnya Affan setelah ramai diberitakan di media sosial. Menurutnya, keputusan yang diambil di lapangan saat itu semata-mata demi menjaga ketertiban umum dan melindungi anggota Brimob yang bertugas.

Meski telah dijatuhi sanksi berat, Cosmas masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Saya perlu waktu untuk berpikir dan berdiskusi dengan keluarga,” kata dia.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran memunculkan perdebatan soal tanggung jawab aparat ketika menjalankan perintah atasan. Polri menegaskan, putusan PTDH terhadap Cosmas diambil demi menjaga marwah institusi sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

READ  Rusdi Masse Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR Gantikan Ahmad Sahroni
Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Trending di Nasional