SOALINDONESIA–JAKARTA Langkah Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Silfester Matutina) terus menjadi sorotan publik. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pencarian terhadap Silfester yang sudah divonis bersalah.
“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (2/9/2025).
Silfester merupakan terdakwa kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Ia divonis 1,5 tahun penjara, namun hingga kini belum dieksekusi. Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester sebelumnya juga telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Posisi Silfester Jadi Tanda Tanya
Publik pun mempertanyakan keberadaan Silfester. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyebut hingga kini belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Silfester.
“Sejauh ini belum ada APH (aparat penegak hukum) yang minta pencekalan,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (4/9).
Namun, ia enggan membeberkan lebih jauh apakah ada data perlintasan Silfester ke luar negeri. “Ya enggak tahu, kan enggak boleh saya track individu tanpa ada permintaan dari APH,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas, Yuldi Yusman, memastikan bahwa Silfester masih berada di Tanah Air. “Tidak ada (dicegah ke luar negeri). [Posisinya] masih di Indonesia,” tegasnya.
Komitmen Jaksa Agung
Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan persoalan eksekusi ini. “Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Silfester terkait pencarian dan rencana eksekusi tersebut.