SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan segera direalisasikan. Menurutnya, regulasi terkait satgas tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
“Satgas PHK kan hasil dari rapat dengan Pak Presiden sebelumnya, dan lagi berproses. Dan kemarin Pak Setneg mengatakan itu sudah ditandatangani beliau,” ujar Airlangga kepada wartawan, Sabtu (6/9).
Airlangga menambahkan, pelaksanaan Satgas PHK akan dilakukan dalam waktu dekat. “Itu segera ya,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani dasar aturan pembentukan Satgas PHK dan juga Dewan Kesejahteraan Buruh.
Langkah ini, menurut Prasetyo, merupakan bagian dari komitmen pemerintah merespons tuntutan buruh yang salah satunya disuarakan dalam aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI hari ini.
“Beberapa waktu lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden, untuk selanjutnya nanti akan kita tindak lanjuti dengan berkumpul lagi bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/8).
Pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh ini diharapkan menjadi wadah koordinasi sekaligus solusi untuk menjaga stabilitas hubungan industrial, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang berdampak pada dunia kerja.