Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Sep 2025 15:16 WITA

Menko Kumham Imipas Yusril Pastikan Dua Polisi Pelindas Driver Ojol Disidang Pidana


 Menko Kumham Imipas Yusril Pastikan Dua Polisi Pelindas Driver Ojol Disidang Pidana Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan dua anggota polisi yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), akan disidangkan dalam perkara pidana di peradilan umum.

Kedua polisi tersebut adalah Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad. Keduanya sebelumnya telah menjalani sidang etik.

Hasilnya, Cosmas yang duduk di kursi penumpang depan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara Rohmad yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) Brimob dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun.

READ  Perkuat Infrastruktur Kesehatan Daerah, Bupati Tolikara Resmikan Ruang Operasi Modern di RSUD Karubaga

“Kalau kemarin saya mengatakan tidak menutup kemungkinan akan diambil langkah pidana, hari ini dari rapat sudah diterima laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum,” ujar Yusril usai rapat di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Akan Didakwa Pidana

Yusril menegaskan, keduanya akan diproses sebagai terdakwa tindak pidana. “Akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” tambahnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo yang melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada jajaran kementerian terkait.

READ  Video Prestasi Pemerintah Prabowo Tayang di Bioskop, Picu Perdebatan Publik

Hukum Tegas untuk Aparat

Yusril menekankan bahwa pemerintah memastikan hukum berlaku adil, tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga aparat penegak hukum.

“Jadi masyarakat harus mengetahui perkembangan ini bahwa pemerintah tidak saja mengambil langkah hukum yang tegas kepada warga masyarakat yang bersalah, tapi pemerintah juga mengambil langkah hukum tegas terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan,” tandasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Affan Kurniawan, seorang driver ojol, menjadi korban saat terjadi kerusuhan di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).

READ  Presiden Prabowo Panggil Tokoh Lintas Agama ke Istana, Gelar Doa Bersama untuk Kedamaian Bangsa

Ia terlindas rantis Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmad dengan Kompol Cosmas berada di kursi depan penumpang. Peristiwa tersebut memicu gelombang protes publik terhadap tindakan represif aparat.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional