Menu

Mode Gelap

Nasional · 11 Sep 2025 02:18 WITA

Komnas Perempuan Desak Revisi UU P2MI, Soroti Perlindungan Jaminan Sosial Lintas Batas


 Komnas Perempuan Desak Revisi UU P2MI, Soroti Perlindungan Jaminan Sosial Lintas Batas Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak agar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) segera direvisi.

Desakan ini ditujukan untuk memasukkan ketentuan mengenai perluasan cakupan jaminan sosial lintas batas, mengingat tantangan besar yang dihadapi pekerja migran di negara penempatan.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan langsung hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Menurut Maria, UU yang berlaku saat ini belum secara jelas dan menyeluruh mengatur hak-hak pekerja migran atas jaminan sosial berkelanjutan di luar negeri.

READ  Gubernur DKI Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD Soal Tunjangan Rumah

“Pekerja migran kerap menghadapi kendala akses layanan kesehatan dan pemulihan akibat kekerasan di negara penempatan. Karena itu, perluasan cakupan asuransi kesehatan harus menjadi prioritas utama,” tegas Maria.

Tantangan BPJS di Negara Penempatan

Maria menekankan bahwa layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) perlu diperluas agar berlaku lintas batas. Menurutnya, jaminan sosial yang berkelanjutan, termasuk pemulihan korban kekerasan berbasis gender, harus dijamin dengan pendekatan adil, inklusif, dan responsif gender.

Permasalahan utama yang diangkat adalah ketidakmampuan BPJS Kesehatan untuk berlaku di luar negeri. Banyak negara tidak mengakui layanan asuransi kesehatan domestik Indonesia, sehingga pekerja migran rentan menghadapi masalah kesehatan tanpa perlindungan memadai.

READ  Kemenkeu Ungkap Penyebab Anggaran Daerah Menumpuk di Bank: Rp233 Triliun Mengendap per Agustus 2025

Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, mengakui tantangan tersebut. “Banyak negara yang tidak mengakui layanan seperti BPJS Kesehatan, yang menciptakan hambatan bagi pekerja,” ujarnya.

Senada, anggota Baleg Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa skema BPJS saat ini belum efektif di luar negeri. “BPJS Kesehatan kita tidak berlaku di negara tujuan, sehingga perlu perbaikan dalam regulasi,” kata Saleh.

Upaya DPR Perkuat Perlindungan Migran

Baleg DPR menegaskan bahwa revisi UU P2MI bertujuan memperkuat perlindungan pekerja migran, khususnya terkait layanan kesehatan. Martin Manurung menyatakan pihaknya sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak sebelum menyusun draf final revisi UU.

READ  Menag Nasaruddin Umar Kunjungi Ponpes Al Ikhlas Pasarwajo, Hidupkan Kembali Jejak Sejarah Islam di Buton

“Untuk saat ini, kami fokus mengumpulkan keluhan pekerja migran dan akan mendiskusikannya lebih lanjut dengan BPJS,” jelas Martin.

Saleh menambahkan bahwa perbaikan layanan kesehatan harus menjadi bagian dari revisi, agar pekerja migran memiliki akses perlindungan yang setara dengan pekerja di dalam negeri.

Baleg berharap amandemen UU P2MI menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan negara terhadap warganya. “Negara harus hadir melindungi seluruh pekerja migran, baik di dalam maupun di luar negeri,” tegas Martin.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional