Menu

Mode Gelap

News · 4 Okt 2025 17:49 WITA

Tersangkut Korupsi Bansos, Mensos Gus Ipul Bebastugaskan Edi Suharto


 Tersangkut Korupsi Bansos, Mensos Gus Ipul Bebastugaskan Edi Suharto Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul resmi membebastugaskan Edi Suharto (ES) dari jabatannya sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial. Langkah ini diambil menyusul penetapan Edi Suharto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial tahun 2020.

“Hari ini juga saya tanda tangani untuk membebaskan tugas saudara ES yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan,” kata Gus Ipul kepada wartawan, Jumat (4/10/2025).

Ia menegaskan, selama proses hukum berlangsung, Edi tidak diperkenankan hadir atau terlibat dalam kegiatan apapun di lingkungan Kementerian Sosial.

“Untuk itu tidak perlu datang ke kantor, tidak perlu mengikuti kegiatan-kegiatan di kantor,” imbuhnya.

Mensos Tegas: Tidak Ada Toleransi untuk Korupsi

READ  Polemik Pelepasan 1,6 Juta Hektare Kawasan Hutan Era Zulkifli Hasan Mencuat Lagi, Dituding Picu Kerusakan Lingkungan di Tengah Banjir Sumatera

Gus Ipul menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk penyelewengan dan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara maupun hak masyarakat.

“Kami mendukung segala proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan kami harapkan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Ia menyatakan komitmennya untuk menjadikan Kementerian Sosial sebagai institusi yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam seluruh proses pelayanan publik.

Edi Suharto Terseret Kasus Korupsi Bansos 2020

Berdasarkan informasi dari KPK, Edi Suharto ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bansos Kemensos tahun 2020. Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.

Ia terlibat dalam pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras (BSB) yang diluncurkan untuk merespons krisis akibat pandemi Covid-19. Program ini berada di bawah komando Menteri Sosial Juliari Batubara, yang lebih dulu divonis bersalah dalam perkara korupsi bansos serupa.

READ  Setelah 25 Tahun Vakum, Wakil Panglima TNI Kembali Dijabat Letjen Tandyo Budi Revita

Perjalanan Kasus: Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 26 Juni 2024, ketika lembaga antirasuah mengumumkan pembukaan penyelidikan atas dugaan korupsi bansos presiden untuk wilayah Jabodetabek pada masa awal pandemi.

Selanjutnya, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, dan secara resmi menetapkan mereka sebagai tersangka.

Empat tersangka dalam kasus ini adalah:

1. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) – Komisaris Utama PT DNR Logistics / Dirut PT Dosni Roha Indonesia (DNR)

2. Kanisius Jerry Tengker (KJT) – Dirut DNR Logistics 2018–2022

3. Herry Tho (HER) – Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024

READ  KPK Periksa Tujuh Bos Biro Travel Terkait Kasus Kuota Tambahan Haji

4. Edi Suharto (ES) – Mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos

KPK memperkirakan nilai kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp200 miliar.

Langkah Selanjutnya: KPK Perluas Penyidikan

KPK masih terus melakukan penyelidikan dan pemanggilan saksi terkait pengadaan dan pengangkutan bansos, termasuk proses penunjukan rekanan logistik yang diduga mengandung unsur gratifikasi dan pemufakatan jahat.

Sementara itu, Gus Ipul menyatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK, sembari memperkuat sistem pengawasan internal Kemensos untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Kemensos Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

Meski kasus ini kembali mencoreng institusi, Gus Ipul menegaskan bahwa layanan sosial kepada masyarakat tidak akan terganggu.

“Kami akan terus menjalankan fungsi pelayanan sosial kepada masyarakat secara profesional, sesuai dengan nilai-nilai integritas dan akuntabilitas,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

KPK Jelaskan Rumah Jampidsus di Sentul yang Tidak Tercantum dalam LHKPN, Diduga Atas Nama Nominee

11 Juli 2026 - 03:02 WITA

Polda Metro Jaya Dalami Status Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 02:04 WITA

KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Dinyatakan Pulih

11 Juli 2026 - 01:58 WITA

Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi Besar

11 Juli 2026 - 01:46 WITA

Ketua DPC PDIP Sukoharjo Buka Suara Usai OTT KPK terhadap Bupati Etik Suryani

11 Juli 2026 - 01:36 WITA

Kejagung Dalami Keterlibatan 47 Nama dalam Kasus Korupsi Program MBG di BGN

11 Juli 2026 - 01:30 WITA

Trending di News