Menu

Mode Gelap

News · 11 Sep 2025 13:52 WITA

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Yaqut hingga Khalid Basalamah Diperiksa


 KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Yaqut hingga Khalid Basalamah Diperiksa Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait tambahan kuota haji dari Arab Saudi.

Arab Saudi diketahui memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia. Sesuai aturan, 92 persen diperuntukkan bagi jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut melenceng.

Sebanyak 10 ribu digunakan untuk jemaah reguler, sementara 10 ribu lainnya dialihkan ke jalur haji khusus yang kemudian diperjualbelikan melalui biro travel. Akibat dugaan praktik curang itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.

READ  KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika: Produksi 3 Kg Emas per Hari, Raup Rp 1 Triliun Setahun

Periksa Mantan Menag Yaqut hingga Ustaz Khalid Basalamah

Dalam penyidikan kasus ini, KPK memanggil sejumlah pihak, mulai dari pejabat Ditjen Haji dan Umrah Kemenag, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hingga ustaz kondang Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Khalid Basalamah sudah dua kali memenuhi panggilan KPK, yakni pada 23 Juni 2025 dan 9 September 2025. Ia diperiksa sebagai saksi lantaran ikut menunaikan haji melalui PT Muhibbah, biro perjalanan asal Pekanbaru, yang diduga menggunakan kuota tambahan bermasalah.

“Dia menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Usai pemeriksaan, Khalid menjelaskan bahwa dirinya bersama 122 jemaah lain berangkat melalui PT Muhibbah karena ditawarkan kuota tambahan resmi dari Kemenag. Namun belakangan ia baru mengetahui bahwa visa yang digunakannya merupakan bagian dari kuota haji khusus yang dialihkan secara tidak sah.

READ  RIncian Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru 2025: Bensin Rp7 Juta, Rumah Rp50 Juta

“Jadi, posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid.

KPK: Khalid Gunakan Kuota Bermasalah

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa Khalid menunaikan haji dengan kuota bermasalah. “Makanya kami tanya bagaimana prosesnya sebagai jemaah haji, karena kami juga perlu saksi selain pemilik travel dan ketua asosiasi,” ujarnya.

Selain sebagai jemaah, Khalid juga berangkat bersama rombongan yang ia bimbing. “Dalam rombongan haji biasanya ada ustaz yang membimbing, dan beliau berangkat dalam kapasitas itu,” tambah Asep.

READ  Santri Pondok Pesantren Annadlah Borong Medali di Makassar Championship 4

KPK Cegah Yaqut ke Luar Negeri

KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. Atas dasar itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyatakan telah menemukan banyak kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Temuan DPR tersebut kini turut menjadi perhatian publik, yang mendesak penegakan hukum dalam kasus besar ini.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News