Menu

Mode Gelap

News · 1 Nov 2025 03:55 WITA

MKD DPR Lanjutkan Sidang Etik Lima Anggota DPR Nonaktif, Bahas Juga Pengunduran Diri Rahayu Saraswati


 MKD DPR Lanjutkan Sidang Etik Lima Anggota DPR Nonaktif, Bahas Juga Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyampaikan hasil tindak lanjut terhadap kasus penonaktifan lima anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Adies Kadir. Kelimanya dinonaktifkan sejak akhir Agustus 2025 lalu karena adanya pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik.

Selain itu, MKD juga membahas surat pengunduran diri Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR. Rahayu sebelumnya menyatakan mundur karena merasa perlu bertanggung jawab atas pernyataannya yang dinilai telah melukai perasaan masyarakat.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa MKD akan melanjutkan sidang etik terhadap lima anggota dewan tersebut setelah melalui rapat internal bersama pimpinan DPR.

“Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD,” ujar Dek Gam dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10).

READ  Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA Terpisah di Bareskrim, Tak Saling Bertemu

Ia menjelaskan, kelima anggota DPR yang kini berstatus nonaktif akan menjalani sidang lanjutan berdasarkan lima pengaduan berbeda, yaitu pengaduan bernomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

“Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif, yakni:

a) Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum.

b) Surya Utama, S.I.P.

c) Eko Hendro Purnomo, S.Sos.

d) Nafa Indria Urbach.

e) Ahmad Sahroni,” jelasnya.

Proses Sidang Sesuai Tata Beracara MKD

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa setiap pengaduan terhadap anggota DPR harus terlebih dahulu diregistrasi oleh MKD untuk menilai apakah perkara layak dilanjutkan atau tidak.

READ  Tito Karnavian Sebut Lonjakan Harga Emas Dunia Jadi Pemicu Inflasi Kelompok Perawatan Pribadi di Indonesia

“Berdasarkan tata tertib DPR, MKD akan menggelar sidang perdana sebagai tahap registrasi perkara. Majelis akan menimbang pengaduan tersebut sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Apabila MKD memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan, maka materi perkara akan disampaikan secara resmi kepada teradu dan pimpinan fraksi masing-masing paling lambat 14 hari setelah keputusan. Jika tidak ditindaklanjuti, perkara tersebut otomatis gugur.

“Pemeriksaan materi perkara dan klarifikasi membahas kajian terhadap substansi aduan, kemudian majelis akan menyepakati mana perkara yang lanjut dan mana yang tidak,” tambah Dasco.

READ  KPK Jadwalkan Pemeriksaan 5 Saksi dari Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pokmas Jatim

Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan menghadirkan kelima anggota DPR nonaktif untuk memberikan keterangan dan pembelaan diri.

Bahas Juga Pengunduran Diri Rahayu Saraswati

Selain penanganan kasus etik, MKD juga menerima surat resmi pengunduran diri Rahayu Saraswati dari keanggotaan DPR. Dalam suratnya, Rahayu menyebut keputusan mundur diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas pernyataannya yang menuai polemik di publik.

MKD menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan pimpinan DPR dan fraksi terkait.

Dengan demikian, MKD kini tengah memproses enam perkara yang berkaitan dengan etika dan tanggung jawab moral anggota DPR, baik yang bersifat pelanggaran etik maupun pengunduran diri sukarela.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional