Menu

Mode Gelap

Nasional · 15 Sep 2025 19:22 WITA

Menteri HAM Natalius Pigai Usul Sediakan Tempat Khusus Demonstrasi di Kantor Pemerintah


 Menteri HAM Natalius Pigai Usul Sediakan Tempat Khusus Demonstrasi di Kantor Pemerintah Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan agar setiap kantor pemerintahan, termasuk DPR RI, menyediakan ruang khusus bagi masyarakat untuk berunjuk rasa. Menurutnya, negara wajib memberikan ruang seluas-luasnya kepada rakyat untuk menyampaikan aspirasi.

“Ya, saya bahagia karena ruang demokrasi dibuka. Rakyat memang harus diberi tempat dan ruang. Negara berhak dan berkewajiban menyediakan ruang demokrasi bagi rakyat,” kata Pigai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Pigai menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin. Namun, ia menyebutkan usulan tersebut sejauh ini belum disampaikan secara resmi ke DPR RI.

READ  Menag Nasaruddin Umar: Tugas Hakim di Era Modern Kian Berat, Tekanan Sosial Berlapis

“Semua seluruh dunia itu harus menyediakan ruang untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan. Rights to assembly, ruang untuk berkumpul; rights to expression, ruang untuk ekspresi. Ruang untuk menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan,” ujarnya.

“Belum (ke DPR). Namanya juga usulan. Ini usulan ya. Ini baru usulan,” tambahnya.

Sebelumnya, Pigai juga menyinggung ide ini saat kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Jumat (12/9). Ia menyarankan agar kantor pemerintahan yang memiliki area luas, seperti DPR RI dengan halaman besarnya, dijadikan pusat demokrasi untuk aksi unjuk rasa.

READ  Menkomdigi Minta Platform Digital Bersiap Terapkan PP TUNAS, Game Online Jadi Sorotan

“Kantor-kantor yang space-nya besar seperti DPR RI itu, yang ada halaman besar itu, dibikinkan tempat unjuk rasa. Jadi pusat demokrasi. Tapi kantor yang space-nya kecil, itu bisa berunjuk rasa di tempat yang disediakan,” jelasnya.

Menurut Pigai, lokasi khusus demonstrasi idealnya mampu menampung 1.000 hingga 2.000 orang. Lebih dari itu, ia juga mengusulkan agar pimpinan lembaga wajib menemui massa aksi secara langsung untuk menampung aspirasi.

“Pada saat unjuk rasa, pimpinannya keluar untuk menerima mereka. Dan wajib menerima. Ke depan itu kita harus bisa punya peraturan untuk setiap pengunjuk rasa, pimpinan kantor atau perwakilan harus terima, jangan sampai close,” tegasnya.

READ  Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Bongkar Sisi Gelap Militer: Luka Parah, Rekan Diam dan Bohong ke Dokter

Dengan gagasan ini, Pigai berharap kebebasan berpendapat rakyat tetap terlindungi sekaligus bisa berlangsung secara tertib tanpa mengganggu ketertiban umum.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi

28 Februari 2026 - 20:29 WITA

Bupati Tolikara Serahkan DPA 2026, Tandai Dimulainya Pelaksanaan APBD Rp1,64 Triliun

28 Februari 2026 - 15:22 WITA

Trending di Nasional