Menu

Mode Gelap

Nasional · 16 Sep 2025 18:04 WITA

Komisi VIII DPR RI Setujui Kenaikan dan Realokasi Anggaran Kemenag 2026


 Komisi VIII DPR RI Setujui Kenaikan dan Realokasi Anggaran Kemenag 2026 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu serta realokasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag). Persetujuan ini diputuskan dalam Rapat Kerja Gabungan antara Komisi VIII dengan Kementerian dan Lembaga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/9).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan pihaknya menyetujui penambahan pagu anggaran Kemenag sebesar Rp88,8 triliun. “Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar DPR RI sebesar Rp88,8 triliun,” ujarnya.

READ  Menag Nasaruddin Umar Terima Pengurus IAEI, Bahas Penguatan Peran Ekonomi Islam dalam Pembangunan Nasional

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan, tambahan anggaran tersebut akan diprioritaskan pada dua sektor utama, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

“Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, baik pada fungsi agama maupun fungsi pendidikan, serta hal lain yang menjadi masukan dan arahan Komisi VIII DPR RI yang terhormat,” tutur Menag.

Sebelumnya, pagu awal Kemenag yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan Bappenas mencapai Rp88,7 triliun. Anggaran ini kemudian ditambah Rp126 miliar atau 0,14 persen, sehingga total pagu menjadi Rp88,8 triliun. Penambahan tersebut sudah mendapat persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sebelum dibawa ke rapat kerja gabungan.

READ  Kontroversi Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Banjir, Gubernur Aceh Tegaskan Tak Pernah Beri Izin

Menurut Menag, kenaikan anggaran ini diarahkan terutama untuk memperkuat program kerukunan umat beragama dan layanan kehidupan beragama.

Selain itu, persetujuan Komisi VIII juga mencakup realokasi anggaran pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dari unit Eselon I penyelenggara pendidikan ke Sekretariat Jenderal Kemenag.

Langkah ini, jelas Nasaruddin, bertujuan menyatukan pengelolaan PIP agar lebih terintegrasi, konsisten, dan tepat sasaran.

“Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif sehingga distribusi bantuan pendidikan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat waktu,” tegasnya.

READ  Basuki Hadimuljono Akui Penolakan Tambahan Anggaran Rp 14,92 Triliun Bisa Ganggu Progres IKN

Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, para menteri dan kepala badan mitra kerja Komisi VIII, serta pejabat eselon I Kemenag.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional