Menu

Mode Gelap

Nasional · 16 Sep 2025 18:04 WITA

Komisi VIII DPR RI Setujui Kenaikan dan Realokasi Anggaran Kemenag 2026


 Komisi VIII DPR RI Setujui Kenaikan dan Realokasi Anggaran Kemenag 2026 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu serta realokasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag). Persetujuan ini diputuskan dalam Rapat Kerja Gabungan antara Komisi VIII dengan Kementerian dan Lembaga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/9).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan pihaknya menyetujui penambahan pagu anggaran Kemenag sebesar Rp88,8 triliun. “Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar DPR RI sebesar Rp88,8 triliun,” ujarnya.

READ  Peserta PPG Guru Madrasah dan Pendidikan Agama Melonjak 700%, Menag: Bukti Komitmen Negara

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan, tambahan anggaran tersebut akan diprioritaskan pada dua sektor utama, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

“Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, baik pada fungsi agama maupun fungsi pendidikan, serta hal lain yang menjadi masukan dan arahan Komisi VIII DPR RI yang terhormat,” tutur Menag.

Sebelumnya, pagu awal Kemenag yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan Bappenas mencapai Rp88,7 triliun. Anggaran ini kemudian ditambah Rp126 miliar atau 0,14 persen, sehingga total pagu menjadi Rp88,8 triliun. Penambahan tersebut sudah mendapat persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sebelum dibawa ke rapat kerja gabungan.

READ  Menhukham Supratman Larang Pangan Impor di Lingkungan Kementerian Hukum, Dorong Produk Lokal

Menurut Menag, kenaikan anggaran ini diarahkan terutama untuk memperkuat program kerukunan umat beragama dan layanan kehidupan beragama.

Selain itu, persetujuan Komisi VIII juga mencakup realokasi anggaran pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dari unit Eselon I penyelenggara pendidikan ke Sekretariat Jenderal Kemenag.

Langkah ini, jelas Nasaruddin, bertujuan menyatukan pengelolaan PIP agar lebih terintegrasi, konsisten, dan tepat sasaran.

“Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif sehingga distribusi bantuan pendidikan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat waktu,” tegasnya.

READ  Menhan Sjafrie Tegaskan Penertiban Tambang Timah Ilegal di Babel: “Negara Tak Boleh Kalah”

Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, para menteri dan kepala badan mitra kerja Komisi VIII, serta pejabat eselon I Kemenag.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional