Menu

Mode Gelap

Nasional · 16 Sep 2025 18:11 WITA

Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Dana Pemerintah untuk Himbara Terserap Efektif dalam Sebulan


 Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Dana Pemerintah untuk Himbara Terserap Efektif dalam Sebulan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tambahan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun yang ditempatkan pada lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan mulai terserap efektif ke sektor riil paling lambat satu bulan. Dana tersebut akan disalurkan dalam bentuk kredit kepada pelaku usaha, khususnya di sektor industri riil.

“Pengalaman 2021 menunjukkan, begitu kita inject dana ke sistem, setengah bulan sampai satu bulan sudah terlihat pembalikan arah kredit. Jadi saya pikir tidak akan terlalu lama sampai ekonomi lebih bergairah,” ujar Purbaya usai rapat dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (16/9).

READ  Airlangga Hartarto: Kenaikan UMP 2026 Masih Dibahas, Belum Ada Kisaran Resmi

Purbaya menjelaskan, skema ini serupa dengan langkah pemerintah saat pandemi COVID-19, ketika penempatan dana di perbankan terbukti mempercepat pemulihan kredit. Tambahan likuiditas diperkirakan mendorong bank lebih agresif menyalurkan kredit sekaligus menekan suku bunga.

“Likuiditas di sistem perbankan akan bertambah signifikan. Multiplier dari injeksi uang ini akan bergerak ke perekonomian, dan bukan dalam bentuk pinjaman langsung,” tambahnya.

Ia juga menegaskan kebijakan ini tidak akan memicu inflasi berlebihan. Menurutnya, kondisi ekonomi Indonesia masih lesu sehingga penyerapan dana diperkirakan berjalan optimal tanpa mendorong lonjakan permintaan yang berlebihan. “Inflasi baru akan meningkat jika pertumbuhan ekonomi kita sudah di atas 6,5 persen,” jelas Menkeu.

READ  Menkeu Purbaya Siap Tarik Anggaran MBG, Dapat Dukungan Ekonom Meski Ditolak Luhut

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan pihaknya akan memantau ketat efektivitas kebijakan ini. “Kami ingin melihat apakah fungsi intermediasi perbankan berjalan sesuai harapan. Progres akan dipantau dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Penempatan dana pemerintah ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak 12 September 2025.

Adapun alokasi dana diberikan kepada BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun. Setiap bank diwajibkan melaporkan penggunaan dana secara bulanan kepada Menkeu melalui Dirjen Perbendaharaan.

READ  Menkeu Purbaya Jelaskan Alasan Beri Ruang Utang bagi Pemda, BUMN, dan BUMD: Untuk Tambal Dana Awal Tahun
Artikel ini telah dibaca 48 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional