Menu

Mode Gelap

News · 19 Sep 2025 14:28 WITA

Baleg DPR Soroti RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026


 Baleg DPR Soroti RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa salah satu rancangan undang-undang yang menjadi sorotan dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dan 2026 adalah RUU Perampasan Aset.

“Salah satu yang dibutuhkan masyarakat adalah tentang Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Yang kedua Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga,” kata Sturman kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Menurut Sturman, RUU Perampasan Aset menjadi desakan baik dari masyarakat maupun pemerintah. Oleh karena itu, ia menargetkan penyelesaiannya dilakukan sesegera mungkin dengan kolaborasi intensif antara DPR dan pemerintah.

READ  Kejagung Intensif Usut Dugaan Korupsi Pajak, Geledah Lebih dari 5 Lokasi di Jabodetabek

“Kami berharap pemerintah juga berharap kita segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” ujarnya.

Meski demikian, Sturman menyebut RUU ini tidak hanya masuk Prolegnas prioritas 2025, melainkan juga 2026. Artinya, jika pembahasan belum tuntas tahun ini, maka pembahasan akan dilanjutkan pada 2026.

“2025 dan 2026. Kalau tidak selesai di 2025, dilanjutkan di 2026,” tegasnya.

Prolegnas Prioritas 2025–2026

Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI telah menyepakati 52 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2025. Penetapan itu diambil dalam rapat panitia kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).

READ  Pertamina Patra Niaga Tegaskan Isu Pembatasan BBM dan Larangan untuk Kendaraan Pajak Mati adalah Hoaks

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan seluruh fraksi setuju dengan daftar prioritas tersebut. “Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada prolegnas prioritas tahun 2025 dan penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob, yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat, sebelum palu diketuk.

RUU Perampasan Aset termasuk dalam daftar prioritas bersama sejumlah RUU strategis lainnya, seperti RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, hingga RUU Daerah Kepulauan.

READ  Eko Patrio & Uya Kuya Mundur dari DPR RI, Kursi Akan Segera Diganti Lewat PAW

Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam prioritas dua tahun berturut-turut, publik berharap pembahasan dapat berjalan cepat dan menghasilkan regulasi yang kuat untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan praktik pencucian uang di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News