Menu

Mode Gelap

Nasional · 19 Agu 2025 21:27 WITA

Persiapan Haji 2026: DPR dan Pemerintah Bahas RUU Haji, BP Haji Tunggu Dasar Hukum


 Persiapan Haji 2026: DPR dan Pemerintah Bahas RUU Haji, BP Haji Tunggu Dasar Hukum Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA – Pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 mendatang akan mengalami perubahan besar. Jika selama ini penyelenggaraan haji berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), mulai 2026 kewenangan tersebut akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

Namun, hingga kini BP Haji belum memiliki landasan hukum yang jelas. Untuk itu, pemerintah bersama DPR mulai membahas revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah agar BP Haji memiliki dasar legal dalam menjalankan tugasnya.

Revisi UU tersebut kini masuk ke Komisi VIII DPR RI. Rencananya, pemerintah akan menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada DPR pada Senin (18/8).

READ  Immanuel Ebenezer Tampil dengan Peci Hitam Saat Diperiksa KPK, Ngaku Lebih Keren

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan publik diminta bersabar mengenai proses pembahasan.

“Semua akan dijelaskan nanti,” ujarnya kepada wartawan.

Dasco menambahkan, nasib RUU Haji akan diumumkan pekan ini, meski tidak dibawa ke sidang paripurna terdekat.

“Nanti tanggal 20 atau 21 Agustus. Bukan di paripurna, kan bisa setelah rapat. Diumumkan itu kan enggak harus di paripurna,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi VIII sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan agenda hari ini hanya sebatas penyerahan DIM dari pemerintah.

READ  KPK Dalami Temuan Pansus DPR Soal Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2024: Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp 1 Triliun

“Kalau yang di undangan sih baru penyampaian DIM dari pemerintah ya, dan menerima DIM dari pemerintah itu untuk digunakan dibahas Komisi VIII,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan.

HNW juga memastikan pembahasan tidak akan langsung disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (19/8). Ia bahkan mengusulkan agar BP Haji ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah, sehingga memiliki kewenangan lebih luas dan selevel dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Urgensi penyelesaian RUU ini dinilai sangat penting, sebab persiapan haji 2026 sudah mulai berjalan pada September mendatang, setelah kuota resmi dari Arab Saudi diumumkan. Tanpa dasar hukum yang kuat, BP Haji dikhawatirkan belum bisa bekerja optimal dalam memberikan layanan kepada jemaah haji Indonesia.

READ  KPK Ingatkan Direksi BUMN Asal WNA Wajib Laporkan Harta Kekayaan (LHKPN)
Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Tampil Lebih Elegan, PT Annur Maarif Gandeng Desainer Nasional Lina Sukijo Rancang Batik Eksklusif Jamaah Umrah

16 Juli 2026 - 18:14 WITA

John Tabo dan Willem Wandik, Dua Pemimpin yang Dicintai Rakyat: Menyatukan Papua Pegunungan Lewat Iman, Kasih, dan Persaudaraan

15 Juli 2026 - 19:13 WITA

Kuasa Hukum 69 Korban Sampaikan Surat Pengaduan ke Surya Paloh, Soroti Dugaan Kasus yang Libatkan Putri Dakka

14 Juli 2026 - 11:24 WITA

Willem Wandik Tegaskan Misi Besar Selamatkan Generasi Muda Tolikara: “Tidak Ada Tempat bagi Judi, Narkoba, dan Miras”

13 Juli 2026 - 21:24 WITA

Ny. Elisabet Y. Flassy Wandik, SE, MM: Ketekunan dan Keinginan yang Kuat Mampu Mengubah Hidup Menjadi Lebih Bermakna

11 Juli 2026 - 12:14 WITA

Kementerian ESDM: Biodiesel B50 Penuhi Standar Teknis, Siap Diterapkan Secara Nasional

11 Juli 2026 - 06:20 WITA

Trending di Nasional