Menu

Mode Gelap

Nasional · 20 Sep 2025 17:15 WITA

Menkeu Purbaya Tolak Wacana Tax Amnesty Berulang: Bisa Dorong Wajib Pajak Tidak Patuh


 Menkeu Purbaya Tolak Wacana Tax Amnesty Berulang: Bisa Dorong Wajib Pajak Tidak Patuh Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan berulang kali bukanlah langkah ideal. Menurutnya, program tersebut justru berpotensi melemahkan kepatuhan wajib pajak.

“Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Mereka akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” kata Purbaya dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).

Meski demikian, Purbaya menyatakan tetap akan mempelajari usulan yang berkembang terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak. “Saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi sebagai ekonom, menurut saya sih tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas lah,” ujarnya.

READ  Bekies Kogoya Desak Bank Papua Segera Aktifkan Operasional Cabang Ilu Jelang Lebaran

Fokus pada Penegakan Hukum Pajak

Lebih lanjut, Purbaya menekankan pentingnya pemerintah menjalankan tata kelola pajak yang sehat dengan penegakan hukum yang konsisten.

“Yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, kalau ada yang salah dihukum. Tapi jangan meres,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar penerimaan pajak digunakan untuk kepentingan publik. “Kalau sudah punya duit, ya dibelanjain,” imbuhnya.

RUU Tax Amnesty Masih Masuk Prolegnas 2025

Pernyataan Menkeu Purbaya ini muncul di tengah dinamika pembahasan RUU Pengampunan Pajak yang masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kemenkumham dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada 17–18 September lalu, disepakati penambahan 23 RUU baru dan penghapusan satu RUU. Total, Prolegnas kini mencakup 198 RUU ditambah 5 RUU kumulatif terbuka.

READ  Menag Nasaruddin Umar Ajak Bangsa Jaga Kerukunan di HUT ke-31 KCBI

Untuk daftar prioritas 2025, Baleg memasukkan 12 RUU baru, termasuk mempertahankan RUU Pengampunan Pajak yang diusulkan DPR dan dikuatkan Komisi XI agar tetap masuk agenda pembahasan tahun depan.

Alternatif Kebijakan: Tarik Dana Dolar AS ke Dalam Negeri

Di sisi lain, Menkeu Purbaya tengah menyiapkan kebijakan lain yang dinilai lebih konstruktif, yakni insentif berbasis pasar untuk menarik dana dolar milik warga Indonesia yang tersimpan di luar negeri agar kembali ke tanah air.

“Ini tentang rencana bagaimana menarik uang-uang dolar yang orang suka taruh di luar supaya balik ke sini. Tapi, masih belum matang, masih kita matangkan lagi,” ujarnya usai bertemu Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (19/9/2025).

READ  Di Hadapan 195 CJH, Dr Bunyamin Tekankan Transformasi Diri Menuju Haji Mabrur

Menurutnya, dengan menjaga aliran dana tetap di dalam negeri, cadangan devisa akan meningkat, suplai dolar perbankan bertambah, dan pembiayaan proyek strategis nasional—termasuk hilirisasi industri—dapat lebih terjamin dengan bunga kompetitif.

Purbaya menegaskan, detail insentif masih difinalisasi, namun ia optimistis skema ini dapat memperkuat stabilitas keuangan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional