Menu

Mode Gelap

News · 20 Sep 2025 19:39 WITA

Korlantas Polri Larang Sirene Dibunyikan Saat Azan, Evaluasi Penggunaan Strobo dan Pengawalan di Jalan Raya


 Korlantas Polri Larang Sirene Dibunyikan Saat Azan, Evaluasi Penggunaan Strobo dan Pengawalan di Jalan Raya Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan evaluasi terkait penggunaan sirene dan lampu strobo dalam pengawalan di jalan raya. Selain pembekuan sementara di sejumlah kesempatan, kini ada aturan tambahan: sirene tidak boleh dinyalakan saat azan berkumandang.

Kebijakan ini ditegaskan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat.

“Kami tambahkan lagi, pada saat azan maghrib berkumandang, mungkin juga zuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).

READ  Polda NTT Kerahkan Personel Tambahan dan Anjing Pelacak Bantu Korban Banjir Bandang di Nagekeo

Agus menjelaskan, aturan sebenarnya memperbolehkan penggunaan sirene untuk kepentingan pengawalan. Namun, di kota-kota besar yang padat, bunyi sirene sering kali dianggap mengganggu pengguna jalan lain.

“Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kita evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan,” ujarnya.

Aturan Khusus di Jalan Tol

Agus menambahkan, penggunaan strobo dan sirene akan tetap dilonggarkan untuk kepentingan patroli jalan tol. Alasannya, kehadiran patroli dengan strobo dinilai penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan mencegah pengendara melaju dengan kecepatan berlebih.

READ  Penyelidikan Kasus Tewasnya Ojol Affan Dilanjutkan Bareskrim: 12 Saksi Diperiksa, Bukti CCTV Disita

“Karena memang bagaimana patroli itu bisa mengurangi pengguna jalan untuk over speed, mencairkan kondisi lalu lintas, itu boleh pada saat patroli betul,” jelasnya.

Kritik Masyarakat Jadi Bahan Evaluasi

Agus menegaskan, evaluasi ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk mendengar dan memperhatikan masukan masyarakat. Menurutnya, kritik publik menjadi bahan perbaikan agar pelayanan lalu lintas semakin humanis.

“Kami berterima kasih dengan masyarakat, karena saya harus bersama-sama dengan masyarakat membenahi kondisi saat ini. Mohon doa untuk Hari Ulang Tahun ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara. Semoga Polantas tetap jaya, dekat dengan masyarakat, dan selalu menyapa dengan rendah hati,” tutur Agus.

READ  KPK Dalami Keterlibatan Mantan Model di Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

Dengan kebijakan baru ini, Korlantas menegaskan bahwa sirene dan strobo hanya boleh digunakan sesuai aturan, dan tidak lagi sembarangan dalam pengawalan pejabat maupun patroli, kecuali dalam keadaan darurat.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News