Menu

Mode Gelap

News · 27 Sep 2025 14:40 WITA

Divhubinter Polri Terus Buru Buronan Keuangan, Fokus Selanjutnya Michael Steven dan Pasutri Pietruschka


 Divhubinter Polri Terus Buru Buronan Keuangan, Fokus Selanjutnya Michael Steven dan Pasutri Pietruschka Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmen kuat dalam memburu para buronan kasus kejahatan di sektor jasa keuangan. Setelah sukses memulangkan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, dari Qatar ke Tanah Air, kini fokus aparat penegak hukum tertuju pada buron-buron besar lainnya, yakni Michael Steven dari Kresna Life, serta pasangan Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Fadil Pietruschka dari Wanaartha Life.

Keberhasilan memulangkan Adrian Gunadi menandai capaian signifikan kerja sama antar-lembaga, termasuk Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sejumlah kementerian terkait. Namun perjuangan belum selesai.

“Jangan kira kami hanya diam saja, tidak. Kami terus bekerja,” tegas Brigadir Jenderal (Brigjen) Untung Widyatmoko, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divhubinter Polri, dikutip dari Antara, Sabtu (27/9/2025).

Red Notice Terbit untuk Michael Steven

Brigjen Untung mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan red notice atas nama Michael Steven, pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), sejak 19 September 2025. Saat ini, posisi Michael telah berhasil dipetakan dan proses ekstradisi sedang diupayakan melalui jalur diplomatik dan hukum internasional.

READ  BMKG: Sebagian Wilayah RI Masih Alami Pancaroba, Musim Hujan 2025-2026 Diprediksi Lebih Awal

Michael Steven diduga kuat terlibat dalam penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang menyebabkan kerugian besar bagi nasabah Kresna Life. Ia kabur dari Indonesia setelah kasus tersebut mencuat ke publik.

Pasutri Pietruschka Masih Berlindung di AS

Sementara itu, untuk kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), Polri menghadapi tantangan lebih kompleks. Manfred Armin Pietruschka dan istrinya, Evelina Fadil Pietruschka, hingga kini masih berada di luar negeri, tepatnya di Amerika Serikat. Namun, putra mereka, Rezanantha Pietruschka, telah ditangkap di California oleh otoritas setempat.

Meski demikian, proses hukum terhadap Rezanantha menghadapi kendala karena adanya permohonan bail (penangguhan penahanan) serta upaya hukum dari pihak pengacara yang menyatakan kasus ini bersifat perdata, bukan pidana.

READ  Korupsi BUMD Cilacap, Andhi Siapkan Fee Rp11,5 M untuk Pejabat Pemkab

“Namanya pelaku tindak pidana ekonomi, tidak ada yang miskin. Semua kaya, semua bisa menyewa lawyer,” kata Brigjen Untung.

“Mereka selalu bail, selalu challenge ke kita supaya red notice dari Interpol dicabut.”

Divhubinter Polri saat ini intens menjalin komunikasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum di AS, termasuk Homeland Security, U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE), hingga Federal Bureau of Investigation (FBI).

Adrian Gunadi Resmi Ditahan

Pemulangan Adrian Asharyanto Gunadi dari Qatar ke Indonesia merupakan hasil kolaborasi erat antara Polri, OJK, Kejaksaan Agung, serta dukungan dari Kementerian Luar Negeri dan sejumlah instansi terkait. Adrian tiba di Jakarta pada pekan lalu dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik OJK menetapkan Adrian sebagai tersangka karena diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin melalui platform Investree pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Kerugian akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai sedikitnya Rp 2,7 triliun.

READ  Menkeu Purbaya Dukung Wamenkeu Anggito Abimanyu Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS

Adrian dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV UU Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Keuangan Terus Dilanjutkan

Divhubinter Polri menegaskan bahwa kejahatan di sektor jasa keuangan tidak akan pernah mendapatkan tempat aman di luar negeri.

Polri, bersama lembaga penegak hukum lainnya, akan terus menggunakan seluruh instrumen hukum internasional, termasuk Interpol, ekstradisi, dan kerja sama bilateral, untuk membawa para buronan ke pengadilan di Indonesia.

“Kami ingin mengirimkan pesan kuat bahwa pelaku kejahatan keuangan tidak akan lolos dari jerat hukum, ke mana pun mereka melarikan diri,” tutup Brigjen Untung.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News