SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komite ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
“KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut. Bicara soal penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, tentu erat kaitannya dengan bagaimana kita bisa melakukan asset recovery secara optimal,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Budi menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga pada optimalisasi penggunaan pasal TPPU.
“Kita paham bahwa predicate crime dari TPPU beragam, tidak hanya tindak pidana korupsi. Karena itu, TPPU menjadi instrumen penting untuk melacak dan mengembalikan aset hasil kejahatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mencontohkan sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK dengan menggunakan pasal TPPU. Salah satunya kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“KPK sendiri dalam beberapa penanganan perkara juga mengenakan pasal TPPU ketika suatu tindak pidana memenuhi unsurnya, baik menyembunyikan maupun memindahkan hasil tindak pidana korupsi. Misalnya dalam kasus Program Sosial di Bank Indonesia, selain pasal gratifikasi, KPK juga mengenakan pasal TPPU terhadap dua tersangka,” ungkap Budi.
Pembentukan komite tersebut secara resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 25 Agustus 2025 ini menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, yang sebelumnya mengatur komite serupa.
Susunan Keanggotaan Komite TPPU Berdasarkan Perpres 88/2025:
Ketua: Menko Kumham Imipas
Wakil Ketua: Menko Perekonomian
Sekretaris merangkap anggota: Kepala PPATK
Anggota:
Menteri Luar Negeri
Menteri Dalam Negeri
Menteri Keuangan
Menteri Hukum
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Menteri Perdagangan
Menteri Koperasi
Menteri ATR/Kepala BPN
Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Kehutanan
Menteri Kelautan dan Perikanan
Gubernur BI
Ketua Dewan Komisioner OJK
Jaksa Agung
Kapolri
Kepala BIN
Kepala BNPT
Kepala BNN
Kehadiran Komite TPPU ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam mencegah serta memberantas praktik pencucian uang, yang kerap terkait erat dengan tindak pidana korupsi, narkotika, hingga pendanaan terorisme.