Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Sep 2025 17:01 WITA

KPK Dukung Pembentukan Komite Nasional Pemberantasan TPPU oleh Presiden Prabowo


 KPK Dukung Pembentukan Komite Nasional Pemberantasan TPPU oleh Presiden Prabowo Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komite ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

“KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut. Bicara soal penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, tentu erat kaitannya dengan bagaimana kita bisa melakukan asset recovery secara optimal,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/9/2025).

READ  Djamari Chaniago Resmi Menjabat Menko Polkam, Dapat Arahan Khusus dari Presiden Prabowo

Budi menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga pada optimalisasi penggunaan pasal TPPU.

“Kita paham bahwa predicate crime dari TPPU beragam, tidak hanya tindak pidana korupsi. Karena itu, TPPU menjadi instrumen penting untuk melacak dan mengembalikan aset hasil kejahatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mencontohkan sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK dengan menggunakan pasal TPPU. Salah satunya kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“KPK sendiri dalam beberapa penanganan perkara juga mengenakan pasal TPPU ketika suatu tindak pidana memenuhi unsurnya, baik menyembunyikan maupun memindahkan hasil tindak pidana korupsi. Misalnya dalam kasus Program Sosial di Bank Indonesia, selain pasal gratifikasi, KPK juga mengenakan pasal TPPU terhadap dua tersangka,” ungkap Budi.

READ  Menkes Pastikan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Berlaku 2026, Gantikan Sistem Berjenjang JKN

Pembentukan komite tersebut secara resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 25 Agustus 2025 ini menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, yang sebelumnya mengatur komite serupa.

Susunan Keanggotaan Komite TPPU Berdasarkan Perpres 88/2025:

Ketua: Menko Kumham Imipas

Wakil Ketua: Menko Perekonomian

Sekretaris merangkap anggota: Kepala PPATK

Anggota:

Menteri Luar Negeri

Menteri Dalam Negeri

Menteri Keuangan

Menteri Hukum

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Menteri Perdagangan

Menteri Koperasi

READ  Presiden Prabowo Puji Peran Amerika Serikat Mediasi Konflik Thailand–Kamboja di KTT ASEAN ke-47

Menteri ATR/Kepala BPN

Menteri Lingkungan Hidup

Menteri Kehutanan

Menteri Kelautan dan Perikanan

Gubernur BI

Ketua Dewan Komisioner OJK

Jaksa Agung

Kapolri

Kepala BIN

Kepala BNPT

Kepala BNN

Kehadiran Komite TPPU ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam mencegah serta memberantas praktik pencucian uang, yang kerap terkait erat dengan tindak pidana korupsi, narkotika, hingga pendanaan terorisme.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah, Tegaskan Peran Strategis dalam Memajukan Bangsa

19 November 2025 - 03:46 WITA

Menko Airlangga dan Menteri Perdagangan Singapura Bahas Penguatan Integrasi Ekonomi Kawasan

19 November 2025 - 03:37 WITA

Pemerintah Perkuat Hubungan Internasional, Indonesia–Singapura Tingkatkan Kerja Sama Investasi dan Pengembangan Kawasan BBK

19 November 2025 - 03:30 WITA

MK Wajibkan Polisi yang Isi Jabatan Sipil Mundur, Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu

19 November 2025 - 03:20 WITA

Trending di Nasional