Kitasulsel–JAKARTA Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol. Amur Chandra, menyampaikan bahwa proses penerbitan Red Notice terhadap pengusaha minyak Riza Chalid telah dikomunikasikan secara langsung kepada Komite Eksekutif Interpol wilayah Asia. Hal ini disampaikan Amur dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).
“Untuk percepatan, kami sudah mengambil langkah untuk berkomunikasi pada saat kemarin Ses NCB kami menghadiri sidang Interpol wilayah Asia Pasifik di Singapura. Di sana, kami bertemu dengan salah satu eksekutif komite wilayah Asia,” ujar Amur.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Polri meminta percepatan penerbitan Red Notice terhadap Riza Chalid. “Kami minta untuk percepatan penerbitan Red Notice tersebut, dan sudah diberikan arahan serta petunjuk untuk mengomunikasikannya dengan pihak CCC dan NDTF yang berwenang mengeluarkan Red Notice,” tambah Amur.
Ia pun optimistis bahwa penerbitan Red Notice terhadap Riza Chalid, yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak akan memakan waktu lama.
“Insyaallah dalam waktu tidak lama. Mudah-mudahan Red Notice terhadap subjek MRZ ini bisa segera dikeluarkan,” kata Amur.
Permohonan Diajukan Sejak 17 September
Sementara itu, Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan bahwa permohonan penerbitan Red Notice untuk Riza Chalid telah diajukan sejak 17 September 2025 lalu ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Kalau itu kan sudah diajukan ke Lyon, dan kita tinggal menunggu saja turunnya, karena kami berdua juga sudah ke Interpol untuk proses penerbitan,” ujar Untung kepada wartawan di Senayan, Senin (22/9).
Untung menambahkan, hingga saat ini tidak ada kendala dalam proses penerbitan. “Sampai sejauh ini nggak ada kendala, hanya butuh waktu saja. Kan baru dua hari juga. Kalau kita hitung dua hari kerja ya. Mulai dari hari Kamis kita ajukan, Jumat proses, sampai sekarang,” katanya.
Riza Chalid Sudah Jadi DPO
Riza Chalid telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, namun telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.
Sebelum ditetapkan sebagai DPO, Kejagung lebih dahulu menetapkan Riza sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi tersebut. Penetapan tersangka dilakukan sejak 11 Juli 2025.
Dalam penyidikan kasus TPPU ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Riza Chalid, termasuk sembilan unit mobil mewah. Di antara kendaraan yang disita adalah BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Alphard, Mini Cooper, hingga Mercedes-Benz.
Terbaru, rumah mewah milik Riza yang berlokasi di kawasan elit Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, juga telah disita.
Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU
Dalam kasus dugaan korupsi, Riza Chalid diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya yang bekerja sama dengan Pertamina.
Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Riza Chalid terkait penetapan status tersangka dan pencarian dirinya oleh Kejagung.