Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Sep 2025 23:49 WITA

Polri: Proses Red Notice Riza Chalid Sudah Dikomunikasikan ke Eksekutif Interpol Asia


 Polri: Proses Red Notice Riza Chalid Sudah Dikomunikasikan ke Eksekutif Interpol Asia Perbesar

Kitasulsel–JAKARTA Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol. Amur Chandra, menyampaikan bahwa proses penerbitan Red Notice terhadap pengusaha minyak Riza Chalid telah dikomunikasikan secara langsung kepada Komite Eksekutif Interpol wilayah Asia. Hal ini disampaikan Amur dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).

“Untuk percepatan, kami sudah mengambil langkah untuk berkomunikasi pada saat kemarin Ses NCB kami menghadiri sidang Interpol wilayah Asia Pasifik di Singapura. Di sana, kami bertemu dengan salah satu eksekutif komite wilayah Asia,” ujar Amur.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Polri meminta percepatan penerbitan Red Notice terhadap Riza Chalid. “Kami minta untuk percepatan penerbitan Red Notice tersebut, dan sudah diberikan arahan serta petunjuk untuk mengomunikasikannya dengan pihak CCC dan NDTF yang berwenang mengeluarkan Red Notice,” tambah Amur.

Ia pun optimistis bahwa penerbitan Red Notice terhadap Riza Chalid, yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak akan memakan waktu lama.

READ  BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

“Insyaallah dalam waktu tidak lama. Mudah-mudahan Red Notice terhadap subjek MRZ ini bisa segera dikeluarkan,” kata Amur.

Permohonan Diajukan Sejak 17 September

Sementara itu, Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan bahwa permohonan penerbitan Red Notice untuk Riza Chalid telah diajukan sejak 17 September 2025 lalu ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis.

“Kalau itu kan sudah diajukan ke Lyon, dan kita tinggal menunggu saja turunnya, karena kami berdua juga sudah ke Interpol untuk proses penerbitan,” ujar Untung kepada wartawan di Senayan, Senin (22/9).

Untung menambahkan, hingga saat ini tidak ada kendala dalam proses penerbitan. “Sampai sejauh ini nggak ada kendala, hanya butuh waktu saja. Kan baru dua hari juga. Kalau kita hitung dua hari kerja ya. Mulai dari hari Kamis kita ajukan, Jumat proses, sampai sekarang,” katanya.

READ  Arianto Kogoya SE,Senator DPD RI Papua Pegunungan, Pulang ke Akar, Mendengar Suara Gunung

Riza Chalid Sudah Jadi DPO

Riza Chalid telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, namun telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.

Sebelum ditetapkan sebagai DPO, Kejagung lebih dahulu menetapkan Riza sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi tersebut. Penetapan tersangka dilakukan sejak 11 Juli 2025.

Dalam penyidikan kasus TPPU ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Riza Chalid, termasuk sembilan unit mobil mewah. Di antara kendaraan yang disita adalah BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Alphard, Mini Cooper, hingga Mercedes-Benz.

READ  KPK Telusuri Dugaan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau, Tiga Pramusaji Diperiksa

Terbaru, rumah mewah milik Riza yang berlokasi di kawasan elit Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, juga telah disita.

Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

Dalam kasus dugaan korupsi, Riza Chalid diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya yang bekerja sama dengan Pertamina.

Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Riza Chalid terkait penetapan status tersangka dan pencarian dirinya oleh Kejagung.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Pengamat Nilai Pengangkatan Anak Menteri Haji Sarat Etika

9 Juni 2026 - 10:11 WITA

Dr. Bunyamin Yapid Kunjungi Studio Dakwah Mesir, Bawa Inspirasi Penguatan Edukasi Keagamaan di Indonesia

7 Juni 2026 - 20:20 WITA

Dua Anak Menteri Haji dan Umrah Jadi TA, Dapat Fasilitas Istimewa Hingga Haji Non Antrian

7 Juni 2026 - 15:00 WITA

Anak Menteri Haji Jadi Tenaga Ahli, Transparansi Kementrian haji Dipertanyakan

6 Juni 2026 - 22:55 WITA

Tiga Peserta Audisi DA8 Asal Sidrap Lolos ke Jakarta, Bupati Beri Restu dan Dukungan Penuh

5 Juni 2026 - 14:40 WITA

PT Annur Maarif Raih Predikat Hijau (Excellent) dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Musim Umrah 1447 H

3 Juni 2026 - 13:32 WITA

Trending di Nasional