SOALINDONESIA–JAKARTA Kepolisian Republik Indonesia menetapkan 959 orang sebagai tersangka dalam insiden demo yang berujung kericuhan di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini diumumkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Syahardiantono, pada Rabu (24/9/2025).
Syahardiantono menegaskan bahwa penegakan hukum hanya berlaku untuk pelaku kerusuhan, bukan terhadap masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi secara damai.
“Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo, karena kalau demo memang sudah ada aturannya,” kata Syahar di Bareskrim Polri.
Ratusan Tersangka, Termasuk Anak-anak
Dari total 959 tersangka, terdapat 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Menurut Syahardiantono, proses hukum terhadap pelaku dewasa akan dilanjutkan hingga ke tingkat pengadilan. Sementara itu, untuk tersangka anak-anak, sebagian di antaranya diberikan upaya diversi sesuai dengan aturan hukum perlindungan anak.
“Polri tetap berkomitmen, proses hukum berjalan. Penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari penganiayaan hingga perusakan fasilitas umum, tergantung pada hasil pemeriksaan dan barang bukti yang dikumpulkan di lokasi kejadian.
Sebaran Kasus di 15 Polda dan Bareskrim
Insiden kericuhan yang terjadi pada rentang 25 hingga 31 Agustus 2025 ini tersebar di 15 Kepolisian Daerah (Polda) serta ditangani langsung oleh Bareskrim Polri. Berikut ini adalah rincian jumlah tersangka berdasarkan wilayah:
No. Wilayah Tersangka Dewasa Tersangka Anak
1. Polda Jambi 3 0
2. Polda Lampung 1 7
3. Polda Sumsel 12 3
4. Polda Banten 2 0
5. Polda Metro Jaya 200 32
6. Polda Jabar 80 31
7. Polda Jateng 80 56
8. Polda Jatim 185 140
9. Polda DIY 4 1
10. Polda Bali 10 4
11. Polda NTB 15 6
12. Polda Kalbar 1 3
13. Polda Kaltim 7 0
14. Polda Sulbar 2 0
15. Polda Sulsel 46 12
16. Bareskrim Polri 5 0
Total 664 295
Upaya Polri: Pisahkan Aksi Damai dan Tindak Kriminal
Komjen Syahardiantono menegaskan bahwa aksi demonstrasi damai tetap dijamin konstitusi, dan aparat kepolisian akan terus menjaga hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib.
“Demonstrasi itu dijamin oleh undang-undang. Tapi ketika ada pihak-pihak yang menyusup dan membuat kericuhan, di situlah penegakan hukum berlaku,” jelasnya.
Polri juga mengimbau masyarakat, terutama generasi muda dan pelajar, agar tidak mudah terprovokasi atau terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh isu-isu menyesatkan yang beredar di media sosial atau kanal tidak resmi,” tambahnya.
Latar Belakang Aksi dan Kericuhan
Kericuhan yang terjadi selama akhir Agustus lalu diawali oleh sejumlah aksi unjuk rasa yang menuntut berbagai isu nasional, termasuk soal kebijakan pendidikan, kenaikan harga, dan konflik agraria. Namun, di sejumlah titik, unjuk rasa berubah menjadi anarkis, termasuk perusakan gedung pemerintah, pembakaran kendaraan dinas, hingga penyerangan terhadap aparat.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa penyusup dan provokator dari luar kelompok pendemo kerap memicu eskalasi, dan inilah yang kini menjadi fokus penyidikan.