Menu

Mode Gelap

Kriminal · 25 Sep 2025 18:31 WITA

Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank BUMN di Jabar: Rp 204 Miliar Diduga Dipindahkan dalam 17 Menit


 Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank BUMN di Jabar: Rp 204 Miliar Diduga Dipindahkan dalam 17 Menit Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Rekening dormant milik nasabah di sebuah kantor cabang bank BUMN di Jawa Barat dibobol oleh sindikat terorganisir. Dalam waktu hanya 17 menit, dana sebesar Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204.000.000.000 kelima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” jelas Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipid Eksus Bareskrim Polri, saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (25/9).

Awal Kasus dan Keterlibatan Kepala Cabang

Menurut keterangan Helfi, modus operandi sindikat bermula pada Juni 2025. Jaringan pembobol bank yang mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset” diduga mengadakan pertemuan dengan AP, Kepala Cabang Pembantu bank BUMN, dan akhirnya memperoleh persetujuan untuk mengeksploitasi rekening dormant.

READ  Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Empat Kapolda Baru Resmi Dilantik

Helfi menuturkan bahwa sindikat sempat melakukan ancaman kepada AP dan keluarganya, sehingga AP akhirnya mau bekerja sama.

“Di akhir bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank selaku eksekutor dan Kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant,” jelas Helfi.

AP kemudian menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik teller kepada salah seorang eksekutor, yang memungkinkan akses ilegal ke sistem perbankan tersebut.

Deteksi, Pelaporan, dan Langkah Polisi

Pemindahan dana dilakukan secara in absentia (tanpa kehadiran fisik pemilik) untuk menghindari sistem deteksi keamanan bank. Baru pada awal Juli, bank mendeteksi transaksi mencurigakan dan segera melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Bareskrim kemudian bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan memblokir transaksi yang sudah terjadi. Berdasarkan penyidikan, sejumlah tersangka telah ditangkap, sedangkan satu orang berinisial D masih buron, dan diduga sebagai penyedia data rekening dormant.

READ  Menaker Yassierli Tegaskan Uang Saku Program Magang Nasional Sesuai UMP Daerah

Daftar Tersangka dan Peran Masing-Masing

Berikut para tersangka dan perannya dalam kasus ini:

🔸 Kelompok Pegawai Bank

AP (50 tahun) – Kepala cabang pembantu; memberikan akses ke sistem core banking kepada pelaku

GRH (43 tahun) – Consumer Relations Manager; berperan sebagai penghubung antara sindikat dan kepala cabang

🔸 Kelompok Pelaku Eksekutor

C alias Ken (41 tahun) – Mastermind utama; mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset”

DR (44 tahun) – Konsultan hukum; melindungi pelaku dan membantu perencanaan eksekusi

NAT (36 tahun) – Eks pegawai bank; melakukan akses ilegal dan pemindahan dana

R (51 tahun) – Mediator; mempertemukan kepala cabang dan pelaku serta menerima aliran dana

TT (38 tahun) – Fasilitator keuangan ilegal; mengelola dana hasil kejahatan

READ  Polda NTB Resmi Pecat Ipda Aris Chandra Widianto, Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

🔸Kelompok Pencucian Uang

DH / Dwi Hartono (39 tahun) – Membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang diblokir

IS (60 tahun) – Menyiapkan rekening penampungan dan menerima dana hasil kejahatan

Beberapa di antaranya juga terkait dengan kasus pembunuhan terhadap Kepala Cabang bank BRI, menurut keterangannya.

Tindak Lanjut dan Ancaman Hukum

Bareskrim Polri menyebut bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan, terutama dalam mengungkap keterlibatan jaringan lebih luas, termasuk kemungkinan adanya aktor politik atau pejabat publik yang terkait.

Bagi tersangka, jika terbukti bersalah, mereka dihadapkan pada pasal-pasal Tindak Pidana Perbankan, Gratifikasi, dan Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara lama dan pengembalian aset.

Pihak bank BUMN juga tengah melakukan audit internal dan memperketat sistem keamanan, khususnya untuk rekening dormant yang selama ini rentan disusupi oleh sistem ilegal.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Terduga Pelaku Penusukan Advokat di Kelapa Dua Tangsel Ditangkap di Semarang

26 Februari 2026 - 12:59 WITA

Kapolda Sulsel Ungkap Motif Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Dipicu Masalah Hirarki Senior-Junior

25 Februari 2026 - 21:17 WITA

Buron 3 Bulan, Kakak Tikam Adik hingga Tewas di Makassar Ditangkap di Samarinda

25 Februari 2026 - 19:56 WITA

Debt Collector Tikam Anggota Advokat di Palem Semi Tangerang, Korban Dirawat di RS

24 Februari 2026 - 21:54 WITA

Polda Metro Jaya Sita 18,8 Kg Ganja di Jakarta Barat, Satu Tersangka Ditangkap

22 Februari 2026 - 01:18 WITA

Trending di Kriminal