SOALINDONESIA–JAKARTA Rekening dormant milik nasabah di sebuah kantor cabang bank BUMN di Jawa Barat dibobol oleh sindikat terorganisir. Dalam waktu hanya 17 menit, dana sebesar Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204.000.000.000 kelima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” jelas Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipid Eksus Bareskrim Polri, saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (25/9).
Awal Kasus dan Keterlibatan Kepala Cabang
Menurut keterangan Helfi, modus operandi sindikat bermula pada Juni 2025. Jaringan pembobol bank yang mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset” diduga mengadakan pertemuan dengan AP, Kepala Cabang Pembantu bank BUMN, dan akhirnya memperoleh persetujuan untuk mengeksploitasi rekening dormant.
Helfi menuturkan bahwa sindikat sempat melakukan ancaman kepada AP dan keluarganya, sehingga AP akhirnya mau bekerja sama.
“Di akhir bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank selaku eksekutor dan Kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant,” jelas Helfi.
AP kemudian menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik teller kepada salah seorang eksekutor, yang memungkinkan akses ilegal ke sistem perbankan tersebut.
Deteksi, Pelaporan, dan Langkah Polisi
Pemindahan dana dilakukan secara in absentia (tanpa kehadiran fisik pemilik) untuk menghindari sistem deteksi keamanan bank. Baru pada awal Juli, bank mendeteksi transaksi mencurigakan dan segera melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Bareskrim kemudian bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan memblokir transaksi yang sudah terjadi. Berdasarkan penyidikan, sejumlah tersangka telah ditangkap, sedangkan satu orang berinisial D masih buron, dan diduga sebagai penyedia data rekening dormant.
Daftar Tersangka dan Peran Masing-Masing
Berikut para tersangka dan perannya dalam kasus ini:
🔸 Kelompok Pegawai Bank
AP (50 tahun) – Kepala cabang pembantu; memberikan akses ke sistem core banking kepada pelaku
GRH (43 tahun) – Consumer Relations Manager; berperan sebagai penghubung antara sindikat dan kepala cabang
🔸 Kelompok Pelaku Eksekutor
C alias Ken (41 tahun) – Mastermind utama; mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset”
DR (44 tahun) – Konsultan hukum; melindungi pelaku dan membantu perencanaan eksekusi
NAT (36 tahun) – Eks pegawai bank; melakukan akses ilegal dan pemindahan dana
R (51 tahun) – Mediator; mempertemukan kepala cabang dan pelaku serta menerima aliran dana
TT (38 tahun) – Fasilitator keuangan ilegal; mengelola dana hasil kejahatan
🔸Kelompok Pencucian Uang
DH / Dwi Hartono (39 tahun) – Membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang diblokir
IS (60 tahun) – Menyiapkan rekening penampungan dan menerima dana hasil kejahatan
Beberapa di antaranya juga terkait dengan kasus pembunuhan terhadap Kepala Cabang bank BRI, menurut keterangannya.
Tindak Lanjut dan Ancaman Hukum
Bareskrim Polri menyebut bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan, terutama dalam mengungkap keterlibatan jaringan lebih luas, termasuk kemungkinan adanya aktor politik atau pejabat publik yang terkait.
Bagi tersangka, jika terbukti bersalah, mereka dihadapkan pada pasal-pasal Tindak Pidana Perbankan, Gratifikasi, dan Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara lama dan pengembalian aset.
Pihak bank BUMN juga tengah melakukan audit internal dan memperketat sistem keamanan, khususnya untuk rekening dormant yang selama ini rentan disusupi oleh sistem ilegal.