SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menyiapkan materi yang akan digunakan dalam sidang praperadilan. Menurutnya, tim dari “Gedung Bundar” siap untuk mengikuti seluruh proses hukum yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tim penyidik Gedung Bundar sudah menyiapkan apa yang akan dijadikan permasalahan dalam materi praperadilan. Tapi yang terakhir kemarin belum dapat informasi sudah diterima atau tidaknya,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).
Sidang Perdana 3 Oktober 2025
Sidang perdana gugatan praperadilan Nadiem Makarim dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
“Permohonan praperadilan atas nama Nadiem Makarim. Sidang pertama dijadwalkan tanggal Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB,” jelas Humas PN Jaksel, Rio Barten, Selasa (23/9/2025).
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Nadiem menggugat keabsahan penetapan status tersangka, yang dilakukan oleh Kejagung tanpa disertai bukti permulaan yang cukup. Kejagung menjadi pihak termohon dalam perkara ini.
Kontroversi Status Pekerjaan dalam Surat Penetapan
Salah satu poin yang dipersoalkan oleh kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, adalah ketidaksesuaian dalam penulisan status pekerjaan kliennya dalam surat penetapan tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025. Dalam surat tersebut, Nadiem disebut sebagai “karyawan swasta”, disertai keterangan sebagai “Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode 2019–2024”.
Hotman menilai penulisan ini tidak sesuai dengan status yang tercantum dalam KTP Nadiem, yang menyebutkan sebagai “Anggota Kabinet Kementerian”.
Namun Anang enggan menjawab lebih jauh soal polemik ini.
“Yang jelas bahwa penyidik umumnya dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi atau benda lain, tentunya berdasarkan identitas yang sah secara resmi, misalnya dengan KTP, seperti itu. Pasti punya alasan tertentu,” tandas Anang.
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tidak Sah
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hana Pertiwi, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak memiliki dasar hukum yang sah karena belum adanya audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara.
“Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan. Kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah,” tegas Hana.
Hana menambahkan bahwa proses penyidikan seharusnya didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yang dalam kasus ini dinilai belum terpenuhi karena audit resmi belum selesai.
Dugaan Kerugian Negara Rp1,98 Triliun
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop untuk pendidikan ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Namun angka tersebut belum final dan masih menunggu audit resmi dari BPKP.
Latar Belakang Kasus
Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini mencuat sebagai bagian dari program digitalisasi sekolah yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek selama periode 2019–2022. Proyek ini melibatkan sejumlah vendor dan penyedia perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang kini juga tengah diperiksa oleh Kejagung dan KPK.
Nadiem sendiri telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus terpisah, yakni kerja sama Kemendikbudristek dengan Google Cloud. Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterkaitan kedua kasus tersebut.
Infografis: Kronologi Kasus Chromebook
(Infografis visual disarankan di bagian ini jika dimuat di media digital)
2019–2022: Program pengadaan Chromebook dilaksanakan oleh Kemendikbudristek.
2025 (Agustus): Kejagung memulai penyelidikan intensif.
7 Agustus 2025: Nadiem Makarim diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
15 September 2025: Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
23 September 2025: Gugatan praperadilan diajukan ke PN Jaksel.
3 Oktober 2025: Sidang perdana dijadwalkan.