Menu

Mode Gelap

News · 3 Nov 2025 22:58 WITA

Kejagung Telusuri Seluruh Aset Harvey Moeis untuk Pulihkan Kerugian Negara Rp420 Miliar


 Kejagung Telusuri Seluruh Aset Harvey Moeis untuk Pulihkan Kerugian Negara Rp420 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menelusuri seluruh harta kekayaan milik terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis, hingga tercapai angka pengembalian kerugian negara sebesar Rp420 miliar, sebagaimana amar vonis uang pengganti yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses penelusuran aset masih terus dilakukan. Saat ini, kejaksaan tengah memperhitungkan seluruh aset yang telah disita dan siap untuk dilelang guna menutup kewajiban uang pengganti.

“Prinsipnya kita akan memperhitungkan terlebih dahulu dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Anang menegaskan, jika hasil lelang dari aset yang telah disita belum mencapai nilai Rp420 miliar, maka Kejagung akan melanjutkan penelusuran terhadap aset lain yang masih terkait dengan Harvey Moeis. Langkah ini juga mencakup aset-aset yang terafiliasi, baik atas nama keluarga maupun pihak ketiga yang diduga menerima limpahan hasil tindak pidana.

READ  PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PT Indobuildco, Negara Sah Kuasai Lahan Hotel Sultan

“Jika nanti ada kekurangan maka terhadap kekurangannya Jaksa Eksekutor akan menagih dan mencari aset-aset terpidana atau melakukan asset tracking dengan instrumen sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana atau pihak terafiliasi lainnya,” jelas Anang.

Aset Diserahkan ke Badan Pemulihan Aset

Sebelumnya, Kejagung menyampaikan bahwa harta sitaan milik Harvey Moeis telah diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI untuk dilelang dalam rangka pemulihan kerugian negara. Aset tersebut mencakup sejumlah barang mewah, properti, hingga koleksi pribadi yang juga dikaitkan dengan sang istri, Sandra Dewi.

“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh Tim JPU Eksekutor kepada BPA,” tutur Anang.

Gugatan yang sempat diajukan pihak Sandra Dewi untuk mempertahankan sejumlah aset tersebut kini telah dicabut, sehingga proses lelang dapat berjalan tanpa kendala hukum.

READ  Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Kejaksaan Siapkan Tersangka Lain Selain Sri Purnomo

“Dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan,” tambah Anang.

Hukuman Berat untuk Harvey Moeis

Kasus korupsi komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis telah menarik perhatian publik sejak awal 2024. Dalam perkara ini, Harvey dinyatakan bersalah karena berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, bekerja sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Pada 13 Februari 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

READ  Satgas Penegakan Hukum Telusuri Dugaan Kejahatan Lingkungan Pemicu Banjir di Sumatra

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Harvey Moeis akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Jika masih belum mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 10 tahun.

Majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi Harvey Moeis dalam kasus ini. Tindakannya dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan telah melukai kepercayaan publik.

“Hal meringankan tidak ada,” tegas hakim Teguh.

Dengan langkah lanjutan yang kini dilakukan Kejagung, seluruh aset yang terkait dengan perkara korupsi timah ini diharapkan dapat segera dimonetisasi untuk memulihkan kerugian keuangan negara serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi besar di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional