SOALINDONESIA–MAKASSAR Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, salah satunya yang paling menggemparkan melibatkan seorang ayah kandung yang menyetubuhi anaknya sendiri hingga hamil satu bulan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (3/10), mengungkap bahwa pelaku berinisial MA (38) tega menyetubuhi putrinya sejak usia 7 tahun.
“Jadi ayah kandung ini melakukan tindakan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri. Ini sudah dilakukan sejak anak berusia 7 tahun,” kata Arya di Mapolrestabes Makassar.
Hamil Saat Korban Berusia 15 Tahun
MA diketahui terus melakukan aksi bejatnya selama bertahun-tahun, hingga akhirnya korban—yang kini berusia 15 tahun—dinyatakan hamil 1 bulan.
“Setelah korban haid di usia 15 tahun, dilakukan pemeriksaan dan ternyata korban positif hamil. Saat ini kehamilan sudah memasuki usia 1 bulan,” ungkap Arya.
Motif: Tidur Bersama Korban
Menurut keterangan polisi, pelaku sering tidur satu kamar dengan korban, yang menjadi salah satu motif utama aksi bejat tersebut.
“Motifnya karena si tersangka ini sering tidur bersama dengan anaknya. Sehingga tergoda untuk melakukan persetubuhan,” jelas Arya.
Korban Kini dalam Perlindungan Pemerintah
Saat ini, korban telah mendapat pendampingan dan perlindungan dari UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Makassar.
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
MA telah ditangkap dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 5 miliar. Karena dilakukan oleh orang tua, hukumannya ditambah sepertiga,” tegas Arya.
Dua Kasus Lain Juga Terungkap
Selain kasus MA, Polrestabes Makassar juga mengungkap dua kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) lainnya terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku lainnya kini juga telah ditahan, dan penyidikan masih berlangsung.
Polisi Imbau Orang Tua Lebih Waspada
Arya mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan menjaga jarak yang sehat dengan anak-anak, khususnya terkait kebiasaan tidur bersama yang bisa menciptakan celah untuk kekerasan seksual dalam keluarga.
“Anak bukan milik orang tua untuk dilampiaskan nafsunya. Mereka harus dilindungi. Jangan jadikan rumah sebagai tempat paling berbahaya bagi anak,” tutup Arya.