Menu

Mode Gelap

Kriminal · 3 Okt 2025 23:09 WITA

Bejat! Ayah di Makassar Rudapaksa Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun, Kini Hamil 1 Bulan


 Bejat! Ayah di Makassar Rudapaksa Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun, Kini Hamil 1 Bulan Perbesar

SOALINDONESIA–MAKASSAR Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, salah satunya yang paling menggemparkan melibatkan seorang ayah kandung yang menyetubuhi anaknya sendiri hingga hamil satu bulan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (3/10), mengungkap bahwa pelaku berinisial MA (38) tega menyetubuhi putrinya sejak usia 7 tahun.

“Jadi ayah kandung ini melakukan tindakan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri. Ini sudah dilakukan sejak anak berusia 7 tahun,” kata Arya di Mapolrestabes Makassar.

READ  Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

Hamil Saat Korban Berusia 15 Tahun

MA diketahui terus melakukan aksi bejatnya selama bertahun-tahun, hingga akhirnya korban—yang kini berusia 15 tahun—dinyatakan hamil 1 bulan.

“Setelah korban haid di usia 15 tahun, dilakukan pemeriksaan dan ternyata korban positif hamil. Saat ini kehamilan sudah memasuki usia 1 bulan,” ungkap Arya.

Motif: Tidur Bersama Korban

Menurut keterangan polisi, pelaku sering tidur satu kamar dengan korban, yang menjadi salah satu motif utama aksi bejat tersebut.

“Motifnya karena si tersangka ini sering tidur bersama dengan anaknya. Sehingga tergoda untuk melakukan persetubuhan,” jelas Arya.

Korban Kini dalam Perlindungan Pemerintah

READ  Pelaku Penusukan Prajurit TNI di Wonosobo Ditangkap, Diduga Residivis

Saat ini, korban telah mendapat pendampingan dan perlindungan dari UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Makassar.

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku

MA telah ditangkap dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 5 miliar. Karena dilakukan oleh orang tua, hukumannya ditambah sepertiga,” tegas Arya.

Dua Kasus Lain Juga Terungkap

READ  Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta–Medan, Sita 3 Kg Sabu dan 13.557 Butir Ekstasi

Selain kasus MA, Polrestabes Makassar juga mengungkap dua kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) lainnya terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku lainnya kini juga telah ditahan, dan penyidikan masih berlangsung.

Polisi Imbau Orang Tua Lebih Waspada

Arya mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan menjaga jarak yang sehat dengan anak-anak, khususnya terkait kebiasaan tidur bersama yang bisa menciptakan celah untuk kekerasan seksual dalam keluarga.

“Anak bukan milik orang tua untuk dilampiaskan nafsunya. Mereka harus dilindungi. Jangan jadikan rumah sebagai tempat paling berbahaya bagi anak,” tutup Arya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Terduga Pelaku Penusukan Advokat di Kelapa Dua Tangsel Ditangkap di Semarang

26 Februari 2026 - 12:59 WITA

Kapolda Sulsel Ungkap Motif Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Dipicu Masalah Hirarki Senior-Junior

25 Februari 2026 - 21:17 WITA

Buron 3 Bulan, Kakak Tikam Adik hingga Tewas di Makassar Ditangkap di Samarinda

25 Februari 2026 - 19:56 WITA

Debt Collector Tikam Anggota Advokat di Palem Semi Tangerang, Korban Dirawat di RS

24 Februari 2026 - 21:54 WITA

Polda Metro Jaya Sita 18,8 Kg Ganja di Jakarta Barat, Satu Tersangka Ditangkap

22 Februari 2026 - 01:18 WITA

Trending di Kriminal