SOALINDONESIA–SURABAYA Dua anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan resmi mengundurkan diri dari jabatannya di tengah sorotan tajam publik. Keduanya terjerat kasus berbeda, yakni dugaan korupsi dana hibah dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Salah satu yang mengundurkan diri adalah Hasanudin, atau yang lebih dikenal dengan Hasan, yang kini tengah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) pada APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Sementara satu legislator lainnya, Agus Black Hoe, menjadi perbincangan hangat belakangan ini setelah dikaitkan dengan dugaan penggunaan narkoba. Meskipun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukumnya, Agus memilih mundur secara sukarela dari keanggotaan DPRD.
Surat Pengunduran Diri Sudah Dikirim ke DPP PDIP
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jawa Timur, Budi Sulistyono atau akrab disapa Kanang, membenarkan bahwa surat pengunduran diri keduanya telah diterima dan sudah dikirimkan ke DPP PDIP untuk diproses melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Mas Hasan sudah lama mendapatkan status tersangka. Namun asas praduga tak bersalah tetap kami junjung. Ketika beliau resmi ditahan KPK, barulah surat pengunduran dirinya kami teruskan,” ujar Kanang saat ditemui di kantor DPD PDIP Jatim, Senin (6/10).
Terkait Agus Black Hoe, Kanang menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“Kasus Mas Black ini memang sempat membuat gaduh. Kami belum menerima bukti resmi bahwa dia positif pengguna narkoba. Tapi karena merasa tidak nyaman, apalagi sudah berdampak ke keluarga, Mas Black memilih mundur dengan sukarela,” jelas Kanang.
Menunggu Keputusan DPP Soal Pengganti
Kanang menambahkan, proses PAW untuk keduanya kini tinggal menunggu keputusan final dari DPP PDIP terkait siapa yang akan mengisi kursi kosong di parlemen provinsi tersebut.
“Dua-duanya sudah kami luncurkan ke DPP. Untuk siapa penggantinya, masih menunggu keputusan pusat,” katanya.
PDIP Jatim, menurut Kanang, berkomitmen untuk menjaga integritas partai dan memastikan agar setiap kader yang terlibat masalah hukum dapat bertanggung jawab dan tidak memperburuk citra partai.
Sekilas Kasus:
Hasanudin (Hasan):
Status: Tersangka KPK.
Kasus: Dugaan korupsi dana hibah pokmas APBD Jatim 2021–2022.
Status hukum: Ditahan KPK.
Agus Black Hoe:
Status: Belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus: Dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Status hukum: Masih dalam sorotan publik, belum ada konfirmasi resmi dari kepolisian.
Langkah pengunduran diri ini mendapat tanggapan beragam dari publik. Namun, pengamat menilai keputusan tersebut dapat menjadi preseden positif jika benar dilakukan secara sukarela dan demi menjaga marwah lembaga legislatif dan partai politik.