SOALINDONESIA–JAKARTA Modus baru peredaran narkoba kembali terbongkar. Sebuah truk yang biasa digunakan untuk mengangkut buah jeruk, ternyata dimodifikasi menjadi tempat penyimpanan narkoba jenis sabu. Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 12 kilogram dari jaringan narkoba lintas provinsi.
Pengungkapan ini terjadi saat petugas menghentikan truk tersebut di Tol Jakarta–Cikampek, pada Kamis, 2 Oktober 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial A (30), K (39), dan D (38).
“Tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni A, K, dan D. Ketiganya diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, hingga Jawa Tengah,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).
Modus Sembunyikan Sabu dalam Jerigen Biru di Antara Jeruk
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua jerigen plastik berwarna biru yang berisi sabu-sabu, disembunyikan di antara tumpukan jeruk segar. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas dan memuluskan distribusi narkoba antardaerah.
“Truk dari luar tampak seperti pengangkut buah biasa. Tapi di balik muatan itu, terselip dua jerigen biru berisi sabu,” jelas Kapolres.
Pihak kepolisian telah memetakan pola distribusi jaringan tersebut sejak beberapa waktu lalu. Truk diketahui melakukan perjalanan dari Aceh, melewati sejumlah provinsi hingga menuju Jakarta dan Jawa Tengah.
“Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jerigen biru yang disisipkan di antara buah jeruk. Tapi kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang ini,” lanjut Susatyo.
Sabu Senilai Miliaran Rupiah, Potensi Rusak Puluhan Ribu Nyawa
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menyampaikan bahwa nilai barang bukti sabu yang diamankan mencapai miliaran rupiah. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan dalam bentuk paket-paket kecil ke berbagai wilayah.
“Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa,” tegas Wisnu.
Para Pelaku Ditahan, Polisi Buru Dalang Jaringan
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Pihak kepolisian juga meyakini bahwa para pelaku bukanlah aktor utama dalam jaringan ini.
“Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Jakarta bebas dari narkoba,” pungkas Kasat Narkoba.
Barang Bukti yang Diamankan:
12 kilogram sabu
2 jerigen biru
1 unit truk pengangkut jeruk
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa sindikat narkoba terus mencari celah dan modus baru untuk menyebarkan barang haram ke masyarakat. Kewaspadaan dan kerja sama antar-instansi sangat dibutuhkan untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.











