Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Okt 2025 22:21 WITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Hampir Rp 7 Triliun dari Wajib Pajak Menunggak Masuk ke Kas Negara


 Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Hampir Rp 7 Triliun dari Wajib Pajak Menunggak Masuk ke Kas Negara Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah berhasil mengumpulkan hampir Rp 7 triliun dari wajib pajak yang sebelumnya menunggak atau melakukan pelanggaran pajak. Uang tersebut merupakan bagian dari total potensi penerimaan yang sedang dikejar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni sebesar Rp 60 triliun.

Purbaya menjelaskan bahwa meskipun pembayaran tunggakan pajak tersebut sudah mencapai hampir Rp 7 triliun, proses pembayaran masih dilakukan secara bertahap dan terus dipantau oleh pihaknya. Hal ini menandakan bahwa upaya pemerintah dalam menegakkan kewajiban perpajakan terus berlanjut dengan komunikasi intensif antar jajaran Ditjen Pajak untuk memastikan penagihan berjalan sesuai rencana.

“Sekarang hampir Rp 7 triliun. Tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap,” ujar Purbaya saat ditemui di Hotel Shangrila Jakarta.

Proses Pembayaran Pajak Masih Berlangsung Bertahap

Menteri Keuangan menambahkan bahwa meskipun sudah ada dana yang masuk, penagihan pajak masih berlangsung secara bertahap, dan pihaknya terus memonitor perkembangan ini dengan ketat. Purbaya berharap bahwa sebagian besar tunggakan pajak dapat terselesaikan menjelang akhir tahun 2025.

READ  Menag Nasaruddin Umar: Guru Profesi Mulia, Bukan untuk Cari Uang

“Saya akan monitor lagi secepat apa. Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak saya. Tapi saya harapkan sih kebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” ucapnya.

Penerimaan Negara Tanpa Mengandalkan Utang Baru

Langkah agresif dalam penagihan pajak ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara tanpa harus mengandalkan utang baru. Purbaya juga menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan memiliki cadangan kas yang cukup besar untuk menopang belanja negara, yaitu sekitar Rp 270 triliun yang disimpan di bank sentral.

“Yang saya punya di bank sentral masih ada Rp 270 triliun. Jadi saya punya Rp 470 triliun cash sebetulnya,” ungkap Purbaya dengan tegas.

Dana ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk membiayai belanja negara tanpa harus terbebani oleh penambahan utang luar negeri atau domestik.

READ  Airlangga Hartarto Apresiasi Investasi USD3,9 Miliar Lotte Chemical di Cilegon

Diskusi dengan Bank Daerah untuk Penyaluran Dana Pemerintah

Selain itu, Purbaya juga menjelaskan bahwa sebagian dari dana tersebut saat ini disimpan di sejumlah bank daerah, seperti Bank DKI dan Bank Jatim. Pihak Kementerian Keuangan sedang berdiskusi dengan bank-bank tersebut untuk menyalurkan dana pemerintah dengan hati-hati, sambil mempertimbangkan kapasitas penerimaan serta risiko yang ada di masing-masing lembaga perbankan.

“Jadi, kita lagi diskusi dengan mereka. Mereka bisa terima berapa sih,” tutur Purbaya.

Penempatan dana di bank-bank daerah ini dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah dan mendorong pemerataan ekonomi antar daerah. Dengan cara ini, diharapkan dapat terjadi perputaran uang yang lebih baik di daerah-daerah yang selama ini mungkin kurang mendapatkan perhatian dalam hal perputaran ekonomi.

“Kita akan menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih merata. Saya coba dua dulu itu karena backing-nya kuat,” ujar Purbaya.

Penerimaan Pajak sebagai Pilar Keuangan Negara

Keberhasilan dalam mengumpulkan hampir Rp 7 triliun dari wajib pajak menunggak ini menjadi langkah penting bagi pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara yang lebih tinggi. Melalui kebijakan ini, Kementerian Keuangan berharap bisa memperbaiki defisit anggaran dan membiayai berbagai program pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

READ  Menkeu Purbaya Dapat Waktu 6 Bulan Rancang Ulang Skema Subsidi dan Kompensasi BUMN

Sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan, DJP juga terus mengedukasi masyarakat dan wajib pajak untuk lebih patuh dalam membayar pajak, serta melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi di sektor pajak.

Pengawasan Terus Ditingkatkan

Purbaya juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap pembayaran pajak akan terus ditingkatkan, serta mekanisme pemantauan yang lebih transparan akan diterapkan. Ini diharapkan dapat memperbaiki sistem administrasi perpajakan dan mempersempit ruang untuk penghindaran pajak oleh wajib pajak.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap bisa meningkatkan penerimaan negara dan memastikan bahwa sektor perpajakan menjadi salah satu pilar utama dalam pembiayaan negara tanpa harus bergantung pada utang luar negeri.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Pengamat Nilai Pengangkatan Anak Menteri Haji Sarat Etika

9 Juni 2026 - 10:11 WITA

Dr. Bunyamin Yapid Kunjungi Studio Dakwah Mesir, Bawa Inspirasi Penguatan Edukasi Keagamaan di Indonesia

7 Juni 2026 - 20:20 WITA

Dua Anak Menteri Haji dan Umrah Jadi TA, Dapat Fasilitas Istimewa Hingga Haji Non Antrian

7 Juni 2026 - 15:00 WITA

Anak Menteri Haji Jadi Tenaga Ahli, Transparansi Kementrian haji Dipertanyakan

6 Juni 2026 - 22:55 WITA

Tiga Peserta Audisi DA8 Asal Sidrap Lolos ke Jakarta, Bupati Beri Restu dan Dukungan Penuh

5 Juni 2026 - 14:40 WITA

PT Annur Maarif Raih Predikat Hijau (Excellent) dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Musim Umrah 1447 H

3 Juni 2026 - 13:32 WITA

Trending di Nasional