Menu

Mode Gelap

News · 10 Okt 2025 19:27 WITA

Terkini: Ammar Zoni Edarkan Narkoba dari Penjara Gunakan Aplikasi Zangi, Kejagung dan Ditjenpas Bertindak Tegas


 Terkini: Ammar Zoni Edarkan Narkoba dari Penjara Gunakan Aplikasi Zangi, Kejagung dan Ditjenpas Bertindak Tegas Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Aktor Ammar Zoni (MAA alias AZ) kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap masih mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Meski tengah menjalani proses hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba, Ammar diduga aktif mengatur distribusi narkoba di kalangan tahanan melalui aplikasi pesan terenkripsi Zangi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengonfirmasi bahwa Kejaksaan telah menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari Polsek Cempaka Putih terkait perkara tersebut. Tak hanya Ammar Zoni, lima tersangka lainnya juga turut diserahkan.

“Penyerahan tahap dua dilakukan terhadap enam tersangka, termasuk MAA alias AZ, dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 8 Oktober 2025,” ujar Fatah.

Peredaran Narkoba Diatur dari Penjara, Gunakan Aplikasi Zangi

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, membenarkan keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus ini. Ia menyebut pengungkapan ini merupakan hasil dari deteksi dini dan sidak rutin yang dilakukan oleh petugas Rutan Salemba.

READ  Kejagung Terima Berkas Tiga Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar, Satu Buron Masih DPO

“Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Rika dalam keterangan resminya, Jumat (10/10/2025).

Rika menegaskan, lembaga pemasyarakatan berkomitmen menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran hukum di lingkungan rutan dan lapas.

“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Zangi, Aplikasi Komunikasi Kedap Sadap yang Digunakan Ammar Zoni

Menurut penjelasan Brigjen Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri, Ammar Zoni memanfaatkan aplikasi Zangi, sebuah platform komunikasi terenkripsi yang dirancang untuk menjaga privasi tingkat tinggi. Aplikasi ini dinilai sangat sulit dilacak karena:

READ  Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Minta Bantuan Hadirkan ke Jaksa

Menggunakan enkripsi end-to-end tingkat militer (AES-256)

Tidak memerlukan nomor telepon atau email untuk registrasi

Tidak menyimpan data atau metadata pengguna di server

Mengadopsi arsitektur desentralisasi penuh

“Komunikasi dalam aplikasi ini tidak dapat dipantau karena tidak tersimpan di server manapun. Ini mempersulit proses pelacakan dan pengawasan,” ungkap Eko.

Dengan Zangi, Ammar Zoni diduga berhasil mengatur logistik narkoba dari luar masuk ke dalam rutan, mengkoordinasi penerimaan barang, hingga distribusi di antara sesama tahanan — tanpa terdeteksi percakapannya.

Aksi Ammar Zoni: Koordinasi Peredaran Sabu dan Tembakau Sintetis

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu-sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba. Koordinasi dilakukan secara digital dan anonim menggunakan Zangi, sehingga aktivitas mereka sempat tak terendus.

READ  Kepala Desa Aek Nabara Ditahan Karena Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 486 Juta

Dalam beberapa potret terbaru yang beredar, Ammar terlihat berpenampilan berbeda, dengan janggut tebal setelah beberapa bulan mendekam di penjara. Ia kini akan segera menjalani proses persidangan di bawah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kejaksaan: Proses Hukum Jalan Terus

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum terhadap Ammar Zoni dan jaringan peredarannya tetap berjalan sesuai prosedur, tanpa hambatan meskipun terjadi dari dalam penjara.

“Kami tidak pandang bulu. Proses hukum terhadap AZ dan para tersangka lainnya terus dilanjutkan hingga ke meja hijau,” kata Fatah Chotib Uddin.

Kasus ini kembali mempertegas tantangan besar yang dihadapi dalam pengawasan lembaga pemasyarakatan, terutama terkait penyalahgunaan teknologi untuk kejahatan terorganisir. Ditjenpas, Bareskrim, dan Kejagung berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di balik tembok rutan dan lapas.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News