Menu

Mode Gelap

Nasional · 10 Okt 2025 20:29 WITA

Pemerintah Finalisasi Pembayaran Kompensasi Energi BBM dan Listrik untuk 2024 dan Awal 2025


 Pemerintah Finalisasi Pembayaran Kompensasi Energi BBM dan Listrik untuk 2024 dan Awal 2025 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menyepakati percepatan pembayaran kompensasi energi untuk PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Kompensasi tersebut mencakup tahun anggaran 2024 serta kuartal I dan II tahun 2025.

Kepastian ini disampaikan Bahlil usai rapat tertutup bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menkeu Suahasil Nazara, serta Kepala BP BUMN Dony Oskaria, yang digelar di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

“Kita tadi pertemuan dengan Menteri Keuangan dan BUMN, membahas soal percepatan pembayaran kompensasi dari listrik dan BBM. Untuk 2024 sudah final, dan kuartal I serta II 2025 juga sudah diketok,” kata Bahlil kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM.

Pembayaran Dipastikan Segera Dilakukan

Kompensasi energi merupakan dana yang dibayarkan pemerintah kepada badan usaha negara atas selisih harga jual BBM dan tarif listrik yang disubsidi untuk masyarakat, dibandingkan harga keekonomian. Dana ini menjadi penopang utama keberlangsungan layanan energi bersubsidi nasional.

READ  Menag Nasaruddin Umar Terima Pengurus IAEI, Bahas Penguatan Peran Ekonomi Islam dalam Pembangunan Nasional

“Kita percepat supaya Menteri Keuangan bisa membayar kewajiban pemerintah kepada BUMN kita, baik Pertamina maupun PLN. Tadi semuanya sudah clear,” ujar Bahlil.

Audit BPK Selesai, Pembayaran Kompensasi Segera Jalan

Sementara itu, Wamenkeu Suahasil Nazara mengatakan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut rapat Menkeu dengan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Salah satu fokus utamanya adalah menyelesaikan tagihan kompensasi energi yang belum terbayar pada 2024.

“Angka untuk 2024 sudah ditetapkan oleh BPK. Untuk kuartal I dan II 2025, auditnya sudah rampung, dan kami siap menyampaikan serta membayar ke badan usaha,” jelas Suahasil.

READ  Mensesneg Prasetyo Hadi: Revisi UU BUMN Buka Peluang Kementerian BUMN Berubah Menjadi Badan

Hal ini menjadi kabar baik bagi BUMN sektor energi yang sebelumnya sempat mengeluhkan keterlambatan pembayaran kompensasi yang mengganggu arus kas operasional.

Kompensasi BBM dan Listrik: Angka Segera Diumumkan

Meski belum menyebutkan nilai total kompensasi yang akan dibayarkan, Suahasil menegaskan bahwa semua angka sudah tersedia dan akan disampaikan secara resmi kepada Pertamina dan PLN dalam waktu dekat.

“Angkanya sudah ada. Nanti kami akan kirimkan ke badan usaha dan segera dibayarkan,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam laporan sebelumnya, beban kompensasi energi untuk tahun 2024 diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah, tergantung volume konsumsi dan pergerakan harga minyak mentah dunia.

Keseimbangan Fiskal Tetap Dijaga

Menkeu Purbaya dalam beberapa pernyataannya juga menekankan bahwa meskipun kewajiban kompensasi harus dibayar, pemerintah tetap menjaga keseimbangan fiskal dan pengendalian defisit dalam kerangka APBN 2025 dan outlook 2026.

READ  Menkeu Purbaya Tegaskan Pembentukan Badan Penerimaan Negara Belum Akan Direalisasikan

Kementerian Keuangan juga menyatakan akan menyiapkan mekanisme pembayaran yang efisien dan transparan, serta menjaga komunikasi erat dengan BPK dan Komisi XI DPR.

Infografik Kompensasi Energi Pemerintah

Komponen Status

Kompensasi Energi 2024 Final dan disetujui

Kompensasi Kuartal I 2025 Final, audit selesai

Kompensasi Kuartal II 2025 Final, audit selesai

Pembayaran Siap disalurkan ke BUMN

Badan Usaha Penerima Pertamina, PLN

Dampak Positif: Likuiditas BUMN Lebih Terjaga

Pembayaran kompensasi ini diharapkan meningkatkan stabilitas operasional BUMN energi, memperkuat arus kas, dan menjaga keberlanjutan distribusi energi bersubsidi, termasuk:

BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar

Listrik subsidi untuk rumah tangga kecil

BBM dan listrik untuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional