Menu

Mode Gelap

News · 13 Okt 2025 14:34 WITA

Jubir KPK Jelaskan Alasan Johanis Tanak Bertemu Saksi Kasus EDC, Diduga Langgar UU KPK


 Jubir KPK Jelaskan Alasan Johanis Tanak Bertemu Saksi Kasus EDC, Diduga Langgar UU KPK Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, angkat bicara soal sorotan publik terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang diketahui bertemu dengan Ngatari, salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) 2020–2024.

Budi menyatakan bahwa pertemuan itu terjadi dalam kegiatan Leadership Forum Dapen yang digelar di Jakarta pada Selasa, 7 Oktober 2025, sehari setelah Ngatari diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

“Pada kegiatan itu, pimpinan diundang sebagai narasumber dalam forum terbuka, baik bersama narasumber lain ataupun peserta,” jelas Budi seperti dikutip dari Antara.

Penjelasan KPK: Acara Edukasi Antikorupsi

Budi menjelaskan, kehadiran Johanis Tanak dalam forum tersebut bukan dalam kapasitas personal, melainkan sebagai pembicara yang diundang resmi untuk memberikan edukasi mengenai integritas dalam dunia usaha.

READ  KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha, Negara Rugi Rp 254 Miliar

“Kehadiran pimpinan dalam forum itu untuk mengingatkan pentingnya prinsip-prinsip usaha yang berintegritas demi menciptakan iklim bisnis yang bersih dan antikorupsi,” ujar Budi.

Menurutnya, forum itu merupakan bagian dari upaya KPK dalam pencegahan dan pendidikan antikorupsi, yang memang menjadi salah satu tugas lembaga selain penindakan dan supervisi.

“Upaya pemberantasan korupsi ini sekaligus mendukung kinerja dunia usaha yang lebih efektif dan efisien,” tambahnya.

Diduga Langgar UU KPK

Namun demikian, sorotan muncul karena kehadiran Ngatari dalam forum yang sama dengan Johanis Tanak berpotensi melanggar Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal tersebut menyebutkan:

“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.”

READ  Kisah Aliah Sakira, Putri Makassar yang Jadi Pembawa Baki Penurunan Bendera HUT RI ke-80

Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 158/PUU-XXII/2024 juga mempertegas pentingnya independensi dan netralitas pimpinan KPK, terutama dalam konteks hubungan dengan pihak-pihak yang terkait perkara.

“Mengingat sifat independensi kelembagaan KPK yang memiliki kewenangan khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan pada 2 Januari 2025.

Ngatari Saksi Kunci Kasus EDC

Ngatari diketahui telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank oleh KPK pada 6 Oktober 2025, hanya sehari sebelum pertemuannya dengan Johanis Tanak dalam forum tersebut.

Sementara itu, kasus korupsi pengadaan mesin EDC ini telah masuk tahap penyidikan sejak pertengahan tahun. KPK menetapkan lima orang tersangka pada 9 Juli 2025, termasuk sejumlah pejabat bank dan penyedia jasa.

READ  BGN Larang Dapur Program Makan Bergizi Gratis Dibangun Dekat TPA dan Kandang Hewan

Belum Ada Keterangan Resmi dari Dewas KPK

Hingga berita ini diturunkan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait apakah pertemuan Johanis Tanak dengan Ngatari ini akan diproses lebih lanjut sebagai pelanggaran etik.

Namun, tekanan publik dan desakan dari sejumlah lembaga antikorupsi agar Dewas segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini semakin menguat, mengingat konteks pertemuan yang dianggap sensitif dan bisa mencederai prinsip imparsialitas pimpinan KPK.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik yang menyelimuti lembaga antirasuah dalam beberapa tahun terakhir. Publik kini menanti apakah transparansi dan akuntabilitas internal KPK benar-benar dijalankan, termasuk dalam menindak potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan lembaganya sendiri.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News