SOALINDONESIA–PALEMBANG Kasus pembunuhan sadis terhadap AP (22), wanita hamil yang ditemukan tewas di kamar hotel di Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial FB ditangkap oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada Rabu (15/10/2025) malam di Kabupaten Banyuasin.
Dalam pengakuannya, FB mengaku terus dihantui oleh arwah korban hingga merasa tidak tenang sebelum akhirnya tertangkap. Ia mengatakan, sosok korban sering muncul di hadapannya dan menuntut agar dirinya meminta maaf serta berziarah ke makam korban.
“Tidak bermimpi, saya dihantui di kamar. Saya disuruh datang ke makam buat ziarah, disuruh minta maaf. Saya juga disuruh mengadakan acara selamatan, suruh minta maaf ke keluarganya,” ujar FB saat diperiksa di Mapolda Sumsel, Kamis (16/10/2025).
FB menuturkan, penampakan korban yang dilihatnya mengenakan gaun putih dengan rambut terurai panjang sambil menggendong sesuatu membuat dirinya ketakutan dan merasa bersalah. Namun, karena takut tertangkap polisi, ia belum memenuhi permintaan tersebut hingga akhirnya keberadaannya terlacak oleh polisi di Kecamatan Muara Padang, Banyuasin.
Motif Pembunuhan: Karena Kesal Permintaan Ditolak
Berdasarkan hasil interogasi, FB mengaku membunuh korban karena kesal. Ia merasa ditolak oleh korban yang menolak untuk melanjutkan hubungan intim untuk kedua kalinya sesuai perjanjian.
Dalam perjanjian tersebut, korban meminta bayaran Rp300.000 untuk memberikan layanan dua kali di dalam kamar hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang.
“Iya, saya membunuh karena kesal. Karena sebelum waktunya, saya disuruh keluar dari kamar,” ujar FB.
Pelaku kemudian membekap korban dari belakang dan menyumpal mulutnya menggunakan manset hitam milik korban. Saat korban berusaha melawan, FB mengikat tangan korban dan mencekiknya hingga tewas.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, FB melarikan diri membawa sepeda motor dan ponsel milik korban.
“Saya pergi ke rumah naik motor korban, langsung ke Muara Padang. Saya bawa barang korban biar tidak ada barang bukti,” ungkapnya.
Dokter forensik RS Bhayangkara Polda Sumsel, dr. Indra Nasution, membenarkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka akibat kekerasan fisik dan tanda-tanda kekerasan di bagian leher.
Suami Korban: Harap Pelaku Dihukum Berat
Kematian AP meninggalkan duka mendalam bagi suaminya, AR (36). Ia harus kehilangan istri yang dikasihinya sekaligus calon anak kedua mereka.
Penangkapan pelaku memberikan sedikit rasa lega bagi AR.
“Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap, saya lega. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena sudah membunuh istri saya,” ujarnya di Palembang, Kamis (16/10/2025).
AR mengenang, terakhir kali bertemu istrinya pada Jumat (10/10/2025) sore. Saat itu, AP sempat mengantar dirinya bekerja di salah satu mal di Jalan Radial, Palembang.
“Sebelum pergi, wajahnya terlihat berbeda. Perilakunya juga hari itu lesu seharian,” kenangnya pilu.
Kasus Viral di Medsos: Terkuak Lewat Grup “Open BO”
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa korban diduga menawarkan jasa “open BO” melalui grup di media sosial. Polisi menemukan sejumlah petunjuk digital yang mengarah pada pertemuan antara korban dan pelaku di hotel sebelum pembunuhan terjadi.
FB kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan prostitusi daring yang mempertemukan korban dan pelaku.











