SOALINDONESIA–BINJAI Seorang anggota Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berinisial ES ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan tiga warga sipil masing-masing berinisial N, AR, dan JP, serta barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
“Diduga ada keterlibatan personel Polda Sumut inisial ES. Barang bukti tersebut kurang lebih 1.000 gram,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (23/10).
Diperiksa Propam dan Sudah Jadi Tersangka
Ferry menjelaskan, saat ini ES tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut untuk mendalami perannya dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, ES diketahui bertugas sebagai bintara tinggi di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, dan kini telah dijadikan tersangka.
“ES ini sedang patsus (penempatan khusus) di Polda Sumut. Jabatannya bintara tinggi,” ujar Ferry.
Penempatan khusus atau patsus dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Bantahan: Sabu Bukan Barang Bukti Sitaan yang Dijual
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andi Arisandi membantah isu yang menyebutkan sabu 1 kilogram yang diamankan tersebut merupakan barang bukti sitaan yang dijual kembali oleh ES.
“Kami sudah melakukan pengecekan terhadap data barang bukti narkoba yang tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut. Barang bukti tidak ada selisih,” tegas Andi.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti narkotika yang disita dari kasus sebelumnya telah tercatat secara resmi dan diawasi ketat oleh internal kepolisian.
“Jadi, sabu yang disita dari kasus ini bukan berasal dari barang bukti sitaan sebelumnya. Ini jaringan baru yang sedang dikembangkan,” jelasnya.
Polda Sumut Janji Tindak Tegas
Polda Sumut menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Kombes Ferry menekankan, proses pidana dan kode etik akan berjalan paralel, sesuai instruksi Kapolda Sumut.
“Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun anggota yang terlibat narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, atau pelindung. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Ferry.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Binjai masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal usul sabu 1 kilogram tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dari kalangan aparat.
Kronologi Singkat Penangkapan
Penangkapan terhadap ES dan tiga warga sipil lainnya dilakukan setelah polisi mendapat laporan adanya transaksi narkoba skala besar di wilayah Binjai. Tim Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap para pelaku di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1 kilogram dalam kemasan plastik yang disembunyikan di kendaraan yang digunakan para pelaku.
Keempat tersangka, termasuk ES, kini ditahan di Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lanjutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.











