Menu

Mode Gelap

Kriminal · 22 Okt 2025 23:44 WITA

Empat Polisi Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut Dikenai Sanksi Disiplin, Ditempatkan di Patsus Propam Polda Sumut


 Empat Polisi Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut Dikenai Sanksi Disiplin, Ditempatkan di Patsus Propam Polda Sumut Perbesar

SOALINDONESIA–MEDAN Empat anggota kepolisian yang diduga melakukan salah tangkap terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, resmi dijatuhi sanksi disiplin dan ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut sejak Jumat (17/10) lalu.

Keempat anggota polisi tersebut masing-masing berinisial IPTU J, Aiptu JP, Aiptu AS, dan Briptu ES. Mereka dinilai melanggar prosedur dalam pelaksanaan tugas yang berujung pada insiden salah tangkap terhadap Iskandar.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan internal menunjukkan keempat personel tersebut melakukan pelanggaran disiplin.

READ  Disinformasi Soal Tahanan Tewas, Warga Geruduk Polres Lumajang, 18 Orang Diamankan

“Disiplin saja, untuk pelanggaran anggota dugaan pelanggaran. Kita laksanakan tindakan sesuai dengan ketentuan. Kalau pelanggaran kode etik, kode etik; kalau disiplin, disiplin. Dalam kasus ini terduga pelanggaran disiplin,”

ujar Julihan kepada wartawan di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (22/10/2025).

Julihan menambahkan, hasil lengkap dari proses disiplin tersebut akan disampaikan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

“Nanti akan disampaikan oleh Propam Polda Sumut,” imbuhnya.

Kronologi Salah Tangkap di Dalam Pesawat

Peristiwa salah tangkap itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) saat Iskandar telah berada di dalam pesawat Garuda Indonesia GA193 tujuan Jakarta. Sejumlah polisi tiba-tiba masuk ke dalam pesawat dan meminta Iskandar untuk turun dengan alasan pemeriksaan.

READ  Oknum Polisi Diduga Gelapkan 12 Mobil Rental di Palu, Kini Jalani Patsus di Polda Sulteng

Belakangan diketahui, tindakan itu merupakan bagian dari pengecekan rutin terhadap seorang terduga lain yang memiliki nama serupa, bukan penangkapan terhadap Iskandar. Namun, insiden tersebut sempat menimbulkan kegaduhan di dalam kabin dan menarik perhatian penumpang lain.

Iskandar Layangkan Somasi Terbuka

Merasa dirugikan secara moral dan hukum, Iskandar kemudian melayangkan somasi terbuka kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait. Ia menuntut agar aparat yang terlibat meminta maaf secara terbuka serta mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Mereka harus minta maaf, minta maaf secara terbuka karena bukti-bukti kita kan ada. Kita bukan orang bodoh, bukan orang yang nggak tahu hukum,” tegas Iskandar.

READ  Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Motif Balas Dendam dalam Kasus Kematian Bocah Alvaro Kiano Nugroho

Iskandar menilai tindakan itu tidak hanya mencoreng nama baiknya sebagai tokoh politik di Sumatera Utara, tetapi juga mencederai profesionalisme aparat penegak hukum.

Polda Sumut Janji Transparan

Polda Sumut memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan objektif. Kabid Propam menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, sekecil apa pun, akan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Sumatera Utara karena melibatkan tokoh politik daerah dan aparat penegak hukum, serta terjadi di ruang publik yang sensitif seperti pesawat komersial.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Polda Lampung Ungkap Identitas Dua Pencuri Motor Penembak Bripka Arya Supena hingga Tewas

16 Mei 2026 - 00:34 WITA

Korban Kasus Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Bertambah, Total Pelapor Jadi 9 Orang

15 Mei 2026 - 01:55 WITA

Dukun Cabul di Pati Gunakan Ritual Threesome untuk Program Kehamilan, Polisi Tangkap Pelaku

12 Mei 2026 - 22:14 WITA

Empat Pelaku Utama Geng Motor di Makassar Ditangkap Polisi, Aksi Brutal Terungkap

5 Mei 2026 - 13:25 WITA

Tersangka Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Mangkir, Polisi Siapkan Langkah Hukum

4 Mei 2026 - 22:18 WITA

Trending di Kriminal