SOALINDONESIA–JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025). Dalam audiensi tersebut, keduanya membahas sejumlah isu strategis, terutama terkait penguatan koordinasi dan optimalisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
“Saya baru saja menerima audiensi dari Menteri Kehutanan untuk memperkuat koordinasi dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Waspada Karhutla di Tengah Peralihan Musim
Kapolri menjelaskan bahwa Indonesia saat ini mulai memasuki musim hujan yang diperkirakan terjadi pada periode September hingga November 2025, dengan puncak curah hujan pada November 2025 hingga Februari 2026. Meski demikian, potensi karhutla masih harus diwaspadai, terutama di wilayah dengan kondisi panas ekstrem.
“BMKG menjelaskan bahwa saat ini masih terjadi panas ekstrem di beberapa wilayah, di antaranya Majalengka, Surabaya, Gorontalo, Kupang, hingga Sentani,” kata Listyo.
Berdasarkan data monitoring hingga 22 Oktober 2025, tercatat 2.517 titik hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi (confidence level high). Jumlah ini menurun 833 titik atau 24,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024.
Adapun wilayah dengan titik hotspot tertinggi tercatat di Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
“Kondisi ini disebabkan oleh rendahnya curah hujan, cuaca kering, dan angin kencang yang mempercepat penyebaran api, terutama di lahan gambut,” jelas Kapolri.
Polri dan Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Kapolri menegaskan, Polri bersama Kementerian Kehutanan dan para pemangku kepentingan terkait telah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk meminimalkan risiko karhutla.
Sepanjang tahun 2025, Polri telah melaksanakan 27.621 kegiatan sosialisasi, 11.949 patroli lapangan, serta membangun 4.032 embung atau kanal air dan 1.457 menara pantau di sejumlah wilayah rawan kebakaran.
“Dalam menghadapi ancaman karhutla yang berpotensi mengganggu stabilitas lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat, Polri bersama kementerian dan lembaga terkait berkomitmen melakukan langkah-langkah cepat, terpadu, dan berkesinambungan,” ucap Listyo.
Selain meningkatkan kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana, Polri juga telah mendirikan Posko Tanggap Darurat Terpadu di beberapa wilayah strategis.
Pemanfaatan Teknologi untuk Deteksi Dini
Dalam upaya pencegahan, Polri menerapkan sistem early warning berbasis teknologi melalui Geospatial Analytic Center (GAC). Sistem ini terintegrasi dengan sejumlah platform seperti SiPongi (Kemenhut), Fire Danger Rating System, Himawari (BMKG), dan TMAT (KLHK) untuk memantau titik panas secara real time.
Selain itu, Polri juga melaksanakan patroli darat dan udara terpadu dengan melibatkan TNI, BPBD, Manggala Agni, serta masyarakat peduli api guna melakukan deteksi cepat dan verifikasi lapangan terhadap titik-titik hotspot.
Apabila ditemukan indikasi kebakaran, maka dilakukan upaya pemadaman langsung di darat dan operasi modifikasi cuaca (OMC) di udara.
Penegakan Hukum: 86 Kasus dan 83 Tersangka
Kapolri menegaskan bahwa aspek penegakan hukum tetap menjadi prioritas dalam penanganan karhutla. Hingga 23 Oktober 2025, Polri telah menangani 86 kasus tindak pidana karhutla dan menetapkan 83 tersangka perorangan.
“Modus operandi para pelaku umumnya melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan usaha, khususnya perkebunan,” terang Listyo.
Ia menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga membahayakan kesehatan dan keselamatan banyak orang,” tegasnya.
Pertemuan antara Kapolri dan Menhut tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pengendalian karhutla secara nasional. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan ketahanan ekosistem di Indonesia.











