Menu

Mode Gelap

Nasional · 25 Okt 2025 15:51 WITA

Indonesia Sambut Baik Fatwa ICJ yang Tegaskan Israel Wajib Buka Akses Bantuan Kemanusiaan ke Gaza


 Indonesia Sambut Baik Fatwa ICJ yang Tegaskan Israel Wajib Buka Akses Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Perbesar

SOALIDONESIA-JAKARTA Pemerintah Indonesia menyambut baik fatwa hukum terbaru Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang menegaskan Israel harus mempermudah penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina. Fatwa tersebut juga menyatakan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar warga Palestina serta melindungi tenaga medis dan lembaga kemanusiaan yang bertugas di wilayah tersebut.

“Indonesia menyambut baik fatwa hukum Mahkamah Internasional mengenai kewajiban Israel terkait kehadiran dan aktivitas kemanusiaan PBB, organisasi internasional lain, dan negara ketiga di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT),” tulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).

Kemlu menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Internasional tersebut sejalan dengan aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional yang selama ini mendesak penghentian kekerasan serta pemulihan hak-hak dasar rakyat Palestina.

“Sejalan dengan aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional, Mahkamah menegaskan Israel sebagai kekuasaan pendudukan harus memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional, termasuk memastikan kebutuhan dasar rakyat Palestina, melindungi personel medis, dan tidak menggunakan metode starvation terhadap warga sipil di OPT,” tulis Kemlu.

READ  Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selain itu, Indonesia juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) rakyat Palestina di wilayah pendudukan.

“Fatwa Mahkamah juga menekankan bahwa sebagai kekuasaan pendudukan, Israel wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM rakyat Palestina di OPT,” lanjut pernyataan tersebut.

Kemlu menegaskan dukungan Indonesia terhadap pandangan ICJ bahwa Israel, sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), wajib memberikan akses bagi kehadiran lembaga-lembaga kemanusiaan PBB, termasuk UNRWA, serta menghormati hak istimewa dan kekebalan badan-badan tersebut.

Latar Belakang Putusan ICJ

Sebelumnya, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Israel berkewajiban mempermudah penyaluran bantuan ke Gaza dan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga sipil Palestina agar mereka dapat bertahan hidup di tengah krisis kemanusiaan yang terus memburuk.

READ  Presiden Prabowo Hadiri Konferensi Tingkat Tinggi di PBB Bahas Solusi Dua Negara untuk Palestina

Dikutip dari AFP, Kamis (23/10/2025), keputusan ICJ muncul di tengah upaya berbagai organisasi bantuan untuk meningkatkan distribusi logistik ke Gaza setelah diberlakukannya gencatan senjata sementara awal bulan ini.

Meski bersifat advisory opinion atau tidak mengikat secara hukum, ICJ menegaskan bahwa fatwa tersebut memiliki bobot moral dan hukum yang besar bagi komunitas internasional. Presiden ICJ, Yuji Iwasawa, dalam pernyataannya menegaskan bahwa Israel wajib menyetujui dan memfasilitasi semua skema bantuan yang disediakan oleh PBB dan lembaga-lembaga di bawahnya, termasuk UNRWA, badan khusus PBB untuk pengungsi Palestina.

UNRWA sebelumnya sempat dilarang beroperasi oleh Israel setelah menuduh sejumlah stafnya terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023—tuduhan yang menurut ICJ tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Israel Tolak Fatwa ICJ

Menanggapi keputusan tersebut, Pemerintah Israel langsung menolak fatwa ICJ. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Oren Marmorstein, menyebut keputusan itu sebagai langkah politik yang tidak berdasar.

READ  Menlu RI Sugiono Gaungkan Perlindungan Pekerja Kemanusiaan di PBB, Dapat Dukungan Negara-Negara Dunia

“Israel dengan tegas menolak pendapat penasihat ICJ yang sepenuhnya dapat diprediksi sejak awal terkait UNRWA. Ini adalah upaya politik lain untuk memaksakan tindakan terhadap Israel dengan kedok ‘hukum internasional’,” tulis Marmorstein di platform X.

Komitmen Indonesia untuk Palestina

Indonesia secara konsisten mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan terus menyerukan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional. Pemerintah menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan tidak boleh dihalangi, dan perlindungan terhadap warga sipil harus menjadi prioritas utama semua pihak.

Kemlu menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Indonesia akan terus bekerja sama dengan negara-negara lain serta organisasi internasional untuk memastikan hak-hak dasar rakyat Palestina terpenuhi.

“Indonesia akan terus berdiri bersama rakyat Palestina dalam memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan,” tegas Kemlu.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional